Pimpinan Komisi II Sebut PDIP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
Saan mengatakan PDIP hanya memberikan catatan tetapi tidak memaksakan agar Pilkada tetap digelar di tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, ketika penyusunan RUU Pemilu, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan catatan terhadap normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 yang diatur dalam RUU tersebut.
Saan mengungkap, PDIP ingin Pilkada tetap digelar secara serentak seluruhnya di tahun 2024 sesuai dengan UU No.16 Tahun 2016 tentang Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
"Terkait dengan Pilkada, PDIP memberikan catatan karena ingin (serentak) di 2024 tetap," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Meski begitu, Saan mengatakan PDIP hanya memberikan catatan tetapi tidak memaksakan agar Pilkada tetap digelar di tahun 2024.
"PDIP di drafnya tetap kan diharmonisasi tp pdi memberikan catatan terkait hal itu kan gitu. Tapi dia tidak memaksakan tapi hanya memberikan catatan," kata Sekretaris Fraksi Nasdem ini.
Sementara, mayoritas fraksi ingin jadwal Pilkada serentak dinormalkan. Yaitu Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya dipilih pada Pilkada 2017 dan 2018.
Namun, hanya satu fraksi yaitu Gerindra yang sama sekali belum memberikan sikapnya terhadap isi RUU Pemilu.
"PDIP saja yang memberi catatan yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ucapnya.
Dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada dinormalkan kembali. Sehingga setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam draf RUU, Pilkada yang disebut Pemilu Daerah akan digelar secara bersamaan seluruhnya pada tahun 2027.
Baca juga:
PPP: UU Pemilu Tak Harus Selalu Direvisi Setiap Pemilu
RUU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Presiden Turun Menjadi 15 Persen
Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Penjelasan Komisi II DPR
Anggota KPU Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
PAN Tolak Revisi UU Pemilu, PDIP Singgung Sikap Sesaat dan Isu Pinggiran
Tolak Revisi, Ketum PAN Nilai UU Pemilu Masih Bisa Dipakai untuk 4 Kali Pemilu