Pimpinan MPR sebut jika pilkada diundur pembangunan akan terhambat
Pasalnya tugas dan wewenang pelaksana tugas kepala daerah tak luas.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sepakat jika pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan tepat waktu. Namun demikian, jika memang hanya ada pasangan calon dia sepakat jika memang pelaksanaannya harus ditunda.
"Saya sih lebih cenderung dilaksanakan tepat waktu. Tapi masalahnya itu, kalau disepakati tepat waktu tapi calonnya hanya satu kemudian dimundurkan 10 hari, calon masih satu lagi. Masak kemudian lawannya adalah kotak kosong?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7).
Hidayat juga menjelaskan jika pilkada diundur sampai 2017 maka akan menimbulkan masalah lain. Sebab yang menggantikan masing-masing kepala daerah ialah pelaksana tugas (Plt). Sedangkan Plt sendiri tak menerima jabatan atas mandat masyarakat.
"Ini yang akan menimbulkan begitu banyak kemungkinan. Tidak sepenuhnya dia dapat mandat dari rakyat, tidak sepenuhnya dia adalah penguasa karena dia adalah Plt," tuturnya.
Di sisi lain jika diundur sampai 2017, maka agenda pembangunan negara akan terhambat. Pasalnya tugas dan wewenang Plt tak luas.
"Sementara kan kabupaten maupun provinsi kalau kekosongan bisa sampai 2 tahun bagaimana suasana pembangunan negara kalau nanti selama 2 tahun pejabatnya hanya Plt dengan keterbatasan kewenangannya," tandasnya.
Sebelumnya, pendaftaran calon dalam pilkada serentak dijadwalkan pada 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten-kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur.
Sedangkan untuk bupati/wali kota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
Baca juga:
PDIP daftarkan pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo ke KPU
Dihajar kasus korupsi, apakah dinasti Atut masih kuat di Banten?
KPK segera verifikasi LHKPN calon kepala daerah
Sudah 602 calon kepala daerah serahkan LHKPN ke KPK
Gerindra masih buka peluang usung Ahok di Pilkada DKI 2017
Mendagri: Jika hanya ada satu calon, pilkada serentak ditunda 2017
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.