PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD. "Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas UU MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Anggota MKD Maman Imanulha. Dia mengisyaratkan agar PKS dapat menunggu pada tahun 2019 jika ingin meminta satu kursi pimpinan MKD.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan satu kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fraksi PKS sempat mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak hanya sekedar menambah pimpinan DPR dan MPR.
Menanggapi hal ini, Anggota MKD Maman Imanulhaq, mengatakan saat ini terpenting revisi UU MD3 hanya fokus untuk mengakomodir keinginan Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas UU MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP untuk dapat kedudukan," kata Maman saat dihubungi, Jumat (16/12).
Maman mengatakan, revisi terbatas UU MD3 yang bertujuan menambah kursi pimpinan DPR dan MPR tersebut bisa menjadi momentum untuk merevisi penuh UU MD3 pada tahun 2019. Sehingga, dia mengisyaratkan agar PKS dapat menunggu pada tahun 2019 jika ingin meminta satu kursi pimpinan MKD.
"Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil. Sekarang kita harus selesaikan dulu satu persoalan dan menjadikan sebuah sistem UU yang mengatur DPR, MPR, DPD ini tidak terjadi ketidakadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dengan pimpinan DPR membahas revisi UU MD3, muncul usulan dari Fraksi PKS yang menginginkan UU MD3 juga direvisi untuk menambah kursi pimpinan MKD sehingga tak hanya sekedar menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Usulan PKS adalah menambah 1 unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Firman menjelaskan, dengan demikian ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3 tersebut. Pertama, soal kursi pimpinan DPR, yang kedua yakni kursi pimpinan di MKD. Pembahasan revisi UU MD3 sendiri diputuskan tetap dibahas meski DPR telah memasuki masa reses terhitung Jumat (16/12) hari ini.
Baca juga:
Bagi PDIP yang penting dapat kursi pimpinan DPR
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan
DPR akan bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN saat masa reses
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
Zulkifli Hasan: Kita mendukung PDIP untuk masuk di pimpinan DPR
DPR kebut pembahasan revisi UU MD3
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.