PKPU dibatalkan MA, Demokrat tak akan calonkan koruptor di Pemilu 2019
Partai Demokrat menegaskan akan konsisten untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019. Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan itu telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Partai Demokrat menegaskan akan konsisten untuk tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019. Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan itu telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, sejak awal memang tidak ingin kadernya yang mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Hinca di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Dia mengklaim tidak ada kader Demokrat yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, menurutnya sejak awal memang tidak ada mantan koruptor yang dicalonkan.
"Karena posisi kami seperti itu, dari awal tidak kami calonkan. Sejak awal sudah kami screening dari awal," ucapnya.
Namun, Hinca tak mengetahui apakah ada yang diloloskan dalam tingkat Provinsi, kabupaten dan kota "Bisa saja di daerah ada yang lolos, tapi dari kami tidak mencalonkan," imbuhnya.
Soal bagaimana mekanisme KPU bakal menandai mantan koruptor, Hinca tak mempersoalkan. Dia mengatakan itu menjadi urusan KPU. "Biarlah KPU yang buat sendiri, kan dia yang buat PKPU-nya," ucapnya.
Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang mantan terpidana kasus korupsi nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.
MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi.
Baca juga:
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU
Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti