PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg
Johnny mengklaim NasDem telah menerapkan syarat integritas sebelum PKPU tersebut diundang-undangkan oleh Kemenkum HAM.
Kementerian Hukum dan HAM telah resmi menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri Pemilihan Legislatif (Pileg). Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate meminta semua pihak mematuhi PKPU tersebut.
"Karena itu sudah diundangkan, langsung formal, termasuk pakta integritas. Makanya itu adalah aturan dan semuanya harus mengikuti itu," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Johnny mengklaim NasDem telah menerapkan syarat integritas sebelum PKPU tersebut diundang-undangkan oleh Kemenkum HAM.
"Kalau di Nasdem bukan hal baru karena sudah kami terapkan," jelasnya.
Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018.
Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
Ketua KPU: PKPU Nomor 20 nawacita antikorupsi
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM