PKS: Apa dasarnya parpol disanksi jika tak ajukan calon di pilkada
Sukamta menyatakan lebih baik pilkada di 7 daerah ditunda sesuai aturan yang ada.
Sekretaris Fraksi PKS Sukamta tak setuju perihal wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang enggan mengusung kadernya di Pilkada. Sebab, ia menilai tak ada dasar yang kuat untuk dijadikan patokan agar sanksi tersebut diterapkan.
"Apa dasarnya? Kembalikan dulu pada aturannya, ada yang dilanggar atau tidak?" kata Sukamta saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Anggota Komisi I DPR ini menyebut lebih baik pilkada di 7 Kabupaten/Kota mengikuti aturan yang ada, yaitu pemilihan kepala daerahnya ditunda pada pilkada serentak periode berikutnya di 2017.
"Itu bagian dinamika, biarin mengalir dulu aja, seperti apa setelah berjalan penuh satu paket dengan 2017," tukasnya.
Sukamta menilai lebih baik polemik calon tunggal di Pilkada serentak tahun ini menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pilkada. Jika pada periode berikutnya masih menuai polemik, dia baru setuju aturan dalam Pilkada dilakukan revisi.
"Jadikan (polemik calon tunggal) sebagai bahan evaluasi menyempurnakan aturan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.