Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Caleg berasal dari dua partai berbeda, namun keduanya berada di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Caleg berasal dari dua partai berbeda, namun keduanya berada di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengungkapkan, dua calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Manokwari dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, di Manokwari, Selasa, mengatakan kedua caleg tersebut sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
“Menjelang pemilihan ini, kami dapat informasi di akhir tahun 2023 kemarin ada dua caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT meninggal dunia,” katanya.
Ia mengatakan, dua caleg yang meninggal dunia tersebut berasal dari dua partai berbeda, namun keduanya berada di daerah pemilihan (dapil) yang sama, yaitu dapil 4.
Meskipun KPU Manokwari sudah menerima kabar tersebut secara lisan, ia mengatakan, sesuai aturan KPU Manokwari tetap menunggu surat pemberitahuan resmi dari partai politik (parpol) dari kedua caleg tersebut.
“Kita sudah komunikasi ke parpol untuk segera menyurat secara resmi ke KPU Manokwari untuk menyampaikan dan melengkapi administrasi kematian dan sebagainya,” ujarnya, tanpa menyebut nama parpol.
Ia menambahkan, setelah KPU Manokwari menerima surat resmi dari parpol, selanjutnya KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4 untuk mengumumkan di hari pencoblosan bahwa ada dua caleg yang telah meninggal dunia.
“Karena surat suara tidak bisa diubah lagi, karena namanya sudah dicetak, bahkan logistik surat suara caleg Manokwari sudah dalam pengiriman ke sini,” terangnya.
Ia mengatakan, dengan pengumuman itu pendukung kedua caleg bisa memilih caleg lain. Namun, apabila kedua caleg yang sudah meninggal tersebut tetap dicoblos, maka suaranya masuk ke suara parpol.
“Langkah yang bisa diambil KPU hanya itu sesuai undang-undang yang berlaku. Begitu juga kalau ada caleg yang mengundurkan diri, akan diumumkan pada hari pencoblosan,” katanya.
Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaCaleg PKS ini telah membuat laporan ke polisi terkait pemukulan itu, pada Sabtu (13/1) lalu.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaElza pun berharap ada mukjizat dari hakim dan KPU terkait permohonan sengketanya ini.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnya