PKS Dukung Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Mardani mengatakan, setiap narapidana memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman. Apalagi dia percaya narapidana dibina agar menjadi lebih baik selama menjalani hukuman.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Asalkan, proses pembebasan tersebut tidak dibumbui unsur politisasi.
Mardani mengatakan, setiap narapidana memiliki hak untuk bebas setelah menjalani hukuman. Apalagi dia percaya narapidana dibina agar menjadi lebih baik selama menjalani hukuman.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Saya apresiasi keputusan pemerintah dan berharap ini tidak dipolitisasi karena seluruh narapidana berhak dapat haknya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Menurutnya wajar Ba'asyir dibebaskan karena sudah mendekati masa waktunya. Yaitu mendekati dua pertiga masa tahanan. Sehingga, Jokowi berhak memberi kesempatan untuk bebas bersyarat.
"Ustaz Ba'asyir dari sudut lama waktunya sudah mendekati dua per tiga masa tahanan sehingga pemerintah punya hak untuk memberikan masukan termasuk ketika memang baik dia punya kesempatan bebas bersyarat," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melalui penasihat hukum, Yusril Ihza Mahendra menyatakan membebaskan Ba'asyir tanpa syarat. Namun keputusan itu masih mengalami tarik ulur.
Salah satu alasannya Ba'asyir tak ingin menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI. Karenanya pemerintah melalui Menteri Polhukam Wiranto masih melakukan kajian.
Baca juga:
Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Cinta Tanah Air Abu Bakar Ba'asyir Tak Harus Diikat Lewat Secarik Kertas
Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Tetap Diawasi Polri
Pengacara: Abu Bakar Ba'asyir Ingin Indonesia Diatur Secara Islam
Ponpes Al Mukmin Solo Siapkan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir
Pembebasan Ba'asyir, Pemerintah Masih Pertimbangkan Aspek Ideologi dan Hukum