PKS Ingatkan Perlu Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu KPK
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK Hasil revisi.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK Hasil revisi. Perppu, kata dia, bisa di keluarkan jika ada aspek kekosongan hukum dan kegentigan memaksa.
"Kalau Perppu masalahnya apakah betul-betul sudah ada kegentingan yang memaksa di Indonesia dengan adanya UU ini? kalau ada, ukurannya gimana? jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu. Kalau itu terjadi, demokrasi akan mati," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hidayat menilai masih banyak cara bagi semua pihak jika ada yang tidak setuju UU KPK hasil revisi. Salah satunya melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses sudah berjalan, kalau ada penolakan ke MK dan kemarin sudah diajukan kan, sebaiknya jangan pakai perppu tapi koreksilah yang tidak benar, yang bisa memperlemah KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik mengenai UU KPK terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu KPK. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap meminta agar Jokowi tidak mengeluarkan Perppu.
Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan, sikap resmi fraksi PDIP menolak Perppu dan menyarankan agar perubahan UU KPK yang baru saja diketok itu dilakukan melalui judicial review atau legislative review.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (8/10).
Baca juga:
PKS Soal Perppu KPK: Apakah Betul-Betul Sudah Ada Kegentingan yang Memaksa?
Perppu KPK Ibarat Buah Simalakama Buat Jokowi
Sekjen Sebut Gerindra Belum Putuskan Dukung atau Tidak Perppu KPK
Wapres Jusuf Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
Sikap Resmi PDIP: Tolak Perppu KPK, Pilih Judicial Review ke MK