PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD. Fraksi PKS sempat mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak hanya sekedar menambah pimpinan DPR dan MPR.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad tak mau berkomentar banyak tentang usulan Fraksi PKS yang menginginkan satu kursi pimpinan MKD. Fraksi PKS sempat mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak hanya sekedar menambah pimpinan DPR dan MPR.
"Itu tergantung rapat anggota. Waktu itu kan perubahan MKD dari anggota MKD," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Meski demikian, Dasco tak mempermasalahkan ikhwal permintaan Fraksi PKS yang meminta satu kursi pimpinan MKD tersebut. "Ya nggak apa-apa. Nggak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR membahas penyelesaian revisi UU MD3 muncul usulan dari Fraksi PKS yang menginginkan satu kursi pimpinan MKD.
"Usulan PKS adalah menambah 1 unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).
Firman menjelaskan, dengan demikian ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3 tersebut. Pertama, soal kursi pimpinan DPR, yang kedua yakni kursi pimpinan di MKD.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR
Kader diganti, PKS usul ada tambahan 1 kursi pimpinan MKD
Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan
Revisi UU MD3 dibawa ke paripurna hari ini
DPR akan bahas Revisi UU MD3 dan UU ASN saat masa reses
DPR kebut pembahasan revisi UU MD3