PKS Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bisa jadi Pasal Karet
Mardani menilai seharusnya pasal penghinaan presiden sudah tidak ada lagi karena sebelumnya pernah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pasal penghinaan presiden dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) bisa menjadi pasal karet. Pasal-pasal terkait penghinaan presiden atau wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP.
"Pasal ini bisa jadi pasal karet," kata Mardani pada wartawan, Kamis (19/9).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Mardani menilai seharusnya pasal penghinaan presiden sudah tidak ada lagi karena sebelumnya pernah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Konstitusi sudah menyatakan kebebasan pendapat adalah hak warga negara. Dan Presiden sebagai pejabat yang mengurus urusan publik wajar akan selalu jadi pusat komentar," ungkapnya.
Dia menyarankan alangkah baiknya penanganan orang yang menghina presiden dilakukan dengan cara edukatif. "Jauh lebih baik pendekatan literasi dan edukasi. Bukan langkah bijak pasal ini," ucapnya.
Diketahui, pasal-pasal terkait penghinaan presiden/wakil presiden ini tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP. Pasal itu berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (bulan) atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyepakati pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Baca juga:
RKUHP: Publikasi Sidang Tertutup Bisa Dipidana
Pemerintah dan DPR Sepakati Semua Poin di Revisi KUHP, Tinggal Disahkan
Revisi UU KUHP, Pemerintah Minta Pasal Pria Ingkar Janji Menikahi Wanita Dihapus
MA Serahkan Penyusunan RUKHP di DPR, Harap Lahir UU Pidana yang Tepat
Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan publik