PKS Nilai Survei Kepuasan Jokowi Bukan Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
PKS menyatakan untuk memperpanjang jabatan presiden harus mengubah konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai, survei tingkat kepuasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan alasan untuk memperoleh masa jabatan presiden. Menurutnya, ada mekanisme UUD yang mengatur masa jabatan presiden.
"Belakangan yang perlu dikritisi juga adalah ketika hasil survei ini dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Pak Presiden, ini menurut saya menjadi masalah yang lain," ujarnya dalam diskusi Menakar Kinerja Pemerintah & Kepuasan Publik, Sabtu (26/2).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Dia menjelaskan, untuk memperpanjang jabatan presiden harus mengubah konstitusi. Hal telah ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 yang membahas tentang perubahan UUD.
"Karena untuk memperpanjang masa jabatan presiden baik itu periodenya periode 3, maupun tambah tahunnya, tambah 2 tahun,1 tahun atau berapa pun itu berarti harus merubah Undang-Undang Dasar," tuturnya.
"Dan mengubah UUD itu tidak bisa pakai survei, merubah UUD ketentuannya sangat rijit diatur di pasal 37 ayat 1, 2, 3, 4," jelas Hidayat.
Dia langsung menyinggung survei Indikator Politik Indonesia. Menurutnya, tak ada korelasi antara kepuasan kinerja Presiden Jokowi dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan presiden. Masyarakat juga ingin pemilu digelar 2024.
"Disebutkan itu bahwa ada 70 persen yang puas tetapi dari 70 persen yang puas dengan kinerja Pak Jokowi itu 61,6 persen tidak setuju diperpanjang masa jabatan sampai dengan 3 periode. Bahkan tidak setuju pemilu diundurkan tahun 2027 bahkan bila masih ada pandemi sekalipun mereka tetap berpendapat bahwa pemilu presiden diselenggarakan tahun 2024," tutur Hidayat.
Sementara, Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkili Hasan menyatakan setuju dengan usulan agar Pemilu 2024 diundur. Menurut Zulhas, survei tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Joko Widodo masih tinggi.
"Kami memutuskan setuju Pemilu diundur," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2).
"Survei menunjukkan kepuasan terhadap kinerja pemerintah khususnya pak Jokowi, itu tinggi sekali," sambungnya.
Menurutnya, angka kepuasaan terhadap pemerintahan Jokowi lebih dari 70 persen. Masyarakat masih puas dengan kinerja eks Wali Kota Solo itu memimpin negara.
"Lebih dari 70 persen, tepatnya 73, persen lebih. Kepuasannya ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di belahan dunia terhadap survei yang dilakukan oleh lembaga kemarin kepuasannya sampai 73 persen," tuturnya.
Wakil Ketua MPR ini merasa Jokowi masih sebagai kepala negara yang terbaik untuk saat ini. Dia yakin publik puas dengan kinerja Jokowi.
"Jadi saudara, memang survei menunjukkan kepuasan terhadap kinerja pemerintah, pak Jokowi ini tinggi sekali. Artinya, presiden Jokowi dinilai oleh masyarakat yang terbaik saat ini. Saya kira demikian," tuturnya.
(mdk/ray)