PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar pimpinan DPR diisi seluruh fraksi merupakan hal yang sulit diwujudkan. Alasannya, hal itu harus mengubah undang-undang.
PKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
"Ya itu prosesnya agak sulit, karena harus mengubah UU (Undang-Undang)," kata Cak Imin, Rabu (10/7).
Selanjutnya, saat disinggung apakah hal itu masih memungkinkan terjadi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu UU kan prosesnya lama," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu memberikan usulan agar pimpinan DPR diisi perwakilan setiap fraksi.
Hal ini dikatakannya mengingat pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diisi perwakilan dari seluruh fraksi plus perwakilan dari DPD RI.
"Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR," kata Syaikhu seusai pertemuan dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7).
"Saya kira ketika tadi melakukan komunikasi antara partai politik ini akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan," sambungnya.
Sementara itu, Bamsoet menilai ada nilai positif yang dirasakan oleh MPR saat semua perwakilan dari fraksi partai politik berada di jajaran pimpinan MPR.
"Kalau wacana ini bisa diakomodir, dibicarakan dan diwujudkan, saya pribadi menyambut baik. Karena saya sendiri merasakan manfaat dari seluruh perwakilan partai politik ada di pimpinan MPR. Jadi kalau DPR bisa meniru, itu sangat baik," ujar Bamsoet.
Diketahui, pimpinan DPR saat ini hanya diisi oleh lima orang dari perwakilan partai politik yang memiliki jumlah kursi terbanyak di DPR.
Jika usulan PKS disetujui oleh anggota DPR, maka UU MD3 harus direvisi. Apabila nantinya disetujui, maka pimpinan DPR akan berjumlah delapan orang sesuai dengan jumlah partai politik yang lolos ke Senayan.