Polisi bisa panggil paksa KPK jika menolak datang rapat Pansus DPR
Polisi bisa panggil paksa KPK jika menolak datang rapat Pansus DPR. Risa meminta agar KPK dapat kooperatif apabila Pansus telah melakukan pemanggilan. Politikus PDI Perjuangan ini mengklaim tak akan terjadi sesuatu hal yang merugikan apabila lembaga antirasuah itu menghadiri pemanggilan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir apabila telah dijadwalkan untuk dipanggil. Menurut Risa, apabila nantinya terus-terusan tak hadir sampai tiga kali, maka Pansus dapat melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan kepolisian.
"Sesuai tata tertib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Oleh sebab itu, Risa meminta agar KPK dapat kooperatif apabila Pansus telah melakukan pemanggilan. Politikus PDI Perjuangan ini mengklaim tak akan terjadi sesuatu hal yang merugikan apabila lembaga antirasuah itu menghadiri pemanggilan.
"Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR vs KPK. ini harus kita hilangkan. Sama-sama bijaksanalah, KPK kalau dipanggil ya kita minta kehadirannya. Toh nggak ada salahnya kok hadir," ujarnya.
Meski demikian, Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, pemanggilan paksa baru bisa dilakukan apabila ketidakhadiran KPK dengan alasan yang tidak jelas.
"Kalau di tata tertib itu tiga kali. Baru pakai (bantuan) polisi. Dan itupun juga dengan alasan yang tidak jelas kan, jadi memang ada mekanismenya juga soal pemanggilan paksa itu. Kita nggak sembaranganlah," tutup dia.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar rapat. Rapat akan digelar usai rapat paripurna pada Kamis (8/6). Rapat tersebut akan mulai memetakan mekanisme kinerja Pansus.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan rapat juga akan membahas bagaimana mekanisme melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan.
"Siapa pihak-pihak yang akan dipanggil itu juga kan harus kita bicarakan," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politikus Partai Golkar ini mengatakan belum mendapatkan gambaran siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Pansus. "Belum. Kita masih buat kerangka," katanya.
Meski demikian, Agun memastikan Pansus tak akan langsung memanggil KPK menjadi pihak yang dipanggil. Dia mengatakan, kemungkinan besar Pansus akan terlebih dahulu memanggil sejumlah pihak yang dianggap dapat memberikan masukan.
"Kalau KPK kan sebagai lembaga yang memang akan menjadi objek penyelidikan kita. Artinya tidak langsung nyosor ke KPK-nya kan. Kita dari aspek aturan kan harus mendengar dari sisi-sisi lembaga lain, termasuk dari para pakar, pengamat, representatif publik," ujarnya.
Agun Gunanjar dipilih sebagai Ketua Pansus KPK, Dossy Iskandar, Taufiqulhadi dan Risa Mariska sebagai wakilnya.
Dari sepuluh fraksi di DPR, hanya tiga fraksi hingga kini belum mengirimkan wakilnya masuk ke Pansus Angket KPK, yaitu PKB, PKS dan Demokrat. Ketujuh fraksi di DPR yang sudah mengirimkan namanya untuk menjadi anggota Pansus Angket KPK adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PPP, dan Hanura.