Politikus Golkar Usul Novel Baswedan Dkk Ujian Ulang Jadi ASN KPK
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa berpendapat, harus ada tes ulang hanya setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk patuh pada kebijakan pemerintah.
75 Pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi sorotan publik. Apalagi, mereka yang tak lolos dikenal galak kepada koruptor. Satu di antaranya, Novel Baswedan.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa berpendapat, harus ada tes ulang hanya setia pada Pancasila, UUD 1945, tunduk patuh pada kebijakan pemerintah.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Begitu pula dengan pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.
“Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus direview kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU no. 5 tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya,” ucap Agun kepada Wartawan, Senin (10/5).
Apabila diperlukan tambahan, menurutnya, KPK bisa membuat screening-screening tertentu. “Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan,” ungkap Agun.
Agun menyatakan, keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dibutuhkan oleh negara. Kompetensi seperti apa yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Jadi bukan lagi sekedar pangkat dan jabatan.
“KPK harus membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya kompetensinya yang dibutuhkan itu sangat luar biasa, maka mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan tapi lebih kepada kompetensi,” ucapnya.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Prof. Sofian Effendi, ia meminta agar mereka yang tak lolos diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ulang.
“Saya usulkan agar kepada calon yang dinistakan dan tidak lulus, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial training dan dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi pegawai ASN baik PNS maupun PPPK,” ungkap Sofian.
Sesuai UU 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), terdapat dua jenis pegawai, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak). PPPK diadakan agar memberi peluang kepada profesional dengan kualifikasi dan kompetensi manajemen serta keahlian tertentu untuk mengabdi negara sebagai pegawai ASN.
“Di negara lain seperti Singapura, Thailand, Korsel, bahkan lebih dari separuh pegawai pemerintah mereka berstatus PPPK. Salah satu tujuan PPPK adalah untuk mempercepat transformasi ASN menjadi world class public service,” tutur Sofian.
Ia berpendapat jika tes untuk pegawai KPK tentang Wawasan Kebangsaan dirancang untuk menyaring wawasan ideologi pegawai KPK.
"Seharusnya seleksi harus lebih diutamakan kompetensi teknisnya, prestasi kinerja, kepemimpinan, bukan semata-mata security screening karena telah melibatkan beberapa instansi keamanan nasional,” ujar Sofian.
Adapun sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana
menyebutOTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum diantara 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan.
“Bisa dibayangkan, tatkala ada pegawai yg bekerja maksimal, malah disingkirkan oleh Pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK,” ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komnas Perempuan Minta Akses BKN Soal Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Komnas Perempuan Kecewa Ada Dugaan Pertanyaan Melecehkan di TWK Pegawai KPK
Wakil Ketua KPK: Kami Hanya Umumkan Hasil Tes, Tidak Ada Pemecatan Pegawai
Anggota Dewas Syamsuddin Haris Nilai TWK Pegawai KPK Bermasalah
DPR Minta 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Ikut Kembali Tes P3K
Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan Pegawai KPK di Tes Wawasan Kebangsaan