Politikus PDIP anggap ahli bahasa yang diundang MKD tidak layak
Menurutnya, keterangan Yayah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MKD bikin negara amburadul.
Politikus PDIP Effendi Simbolon mengatakan ahli Sosiolinguistik, Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang tidak berhak dalam menafsirkan soal legal standing Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, keterangan Yayah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MKD bikin negara amburadul.
"Tidak ada kewenangan ahli sosiolinguistik menafsirkan peraturan. ?Selamat datang negeri amburadul," kata Effendi saat dihubungi, Selasa (24/11).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, tidak boleh Sudirman mengadukan Setnov atas dugaan memalak PT Freeport dengan memakai kop surat kementerian. Menurut dia, mekanisme pelaporan itu seharusnya Sudirman hanya melaporkan ke Presiden Jokowi.
"Tetap tidak boleh, seharusnya melaporkan presiden kecuali dia (Sudirman) secara pribadi," tuturnya. .
Sebelumnya Peneliti Sosiolinguistik Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menjelaskan apakah Menteri ESDM Sudirman Said bisa melaporkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) meski dengan kop kementerian. Yayah menjelaskan bahwa Sudirman bisa melaporkan ke MKD terkait dugaan Setnov palak saham PT Freeport.
"Kan setiap orang tidak memandang status dan peran. Ada juga di bagian umum, pengadu, itu ada setiap orang. Itu tadi ada masyarakat perseorangan. Menteri kan orang. Kan dia termasuk perseorangan, cuma statusnya jabatannya kebetulan dia menteri," ujarnya.
Dosen Universitas Nasional Jakarta ini juga menjelaskan bahwa dalam hukum tata acara ada penjelasan. Penjelasan tersebut menyatakan siapapun tak memandang status sosial berhak mengadu pada MKD.
"Kebetulan di bagian pengertian jelas, ada kata setiap orang. Setiap orang kan tidak dihitung-hitung, artinya lapisan sosialnya dan statusnya tidak dilihat. Karena menurut saya itu klasifikasi harusnya terminologinya baik," tuturnya.
Baca juga:
Luhut serahkan kasus Setya Novanto ke MKD, tidak perlu heboh-heboh
Jelang sidang kasus Setnov, fraksi pemerintah ganti personel di MKD
Effendi Simbolon sangkal bikin Novanto ngambek di Bandung
Anggota MKD dari Golkar klaim tak ada intervensi KMP di kasus Setnov
Busyro sebut KPK bisa ikut usut kasus Setya Novanto
Wakil ketua MKD tegaskan sidang Setnov bisa digelar terbuka
Bukti-bukti kasus Setnov dinilai cukup, MKD segera gelar sidang
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Siapa yang mendapat santunan duka dari Jokowi? Santunan diberikan kepada 12 orang penerima simbolis terdiri atas perwakilan penerima bantuan rumah rusak berat, sedang, ringan, dan ahli waris korban meninggal dunia.
-
Bagaimana Serka Sudiyono mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi? Saat itu pula Serka Sudiyono mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi. Ia pun tak menyangka, hari di mana ia mendapat hadiah sepeda itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Sepeda itu langsung dipakai oleh anaknya ke sekolah.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.