Politikus PDIP Klaim Hasto Kantongi 'Senjata' Lawan KPK di Praperadilan
PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDIP Aria Bima meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dicabut.
"Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," katanya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1).
- Hasto Buka Suara soal Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku: Kekuasaan yang Otoriter, Menindas Rakyatnya Harus Dihentikan
- Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
- Hasto soal Kesiapan PDIP Jadi Oposisi: Tunggu Hasil Penghitungan KPU
Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.
"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujarnya.
Hormati Proses Hukum
Kendati demikian, Aria menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, dia mengingatkan, agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati," tegasnya.
"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," imbuh Aria.
Hasto Ajukan Praperadilan
Sebagai informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.
Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.