Politisi Gerindra ragukan Kejagung soal pemufakatan jahat Setnov
Namun Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini membantah bahwa pernyataan ini sebagai unsur pembelaan kepada Setnov.
Anggota Komisi III DPR Supratman meragukan proses penyelidikan yang sedang digarap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, hari ini.
"Yang menjadi tanda tanya saya bagaimana unsur kesepakatan sebagaimana unsur yang sangat penting di dalam permufakatan jahat itu akan bisa dibuktikan di Kejaksaan Agung," kata Supratman dalam rapat dengan Jaksa Agung, Selasa (19/1).
Namun Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini membantah bahwa pernyataan ini sebagai unsur pembelaan kepada politisi Golkar tersebut. "Hasil dari penyelidikan di MKD, kami dalam hal ini tidak membela Novanto ataupun siapapun juga, tetapi kami ingin memberikan masukan kepada Kejaksaan supaya betul-betul cermat dalam kasus permufakatan jahat," ucapnya.
Selain itu, Politikus Gerindra ini juga meminta agar Kejaksaan Agung mengusut dugaan surat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang dilayangkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
"Walaupun ada permufakatan jahat, biar ada keseimbangan agar Kejaksaan mengusut kasus menyelamatkan sumber daya alam, harus mengusut surat yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM itu, yang nyata-nyata sudah tertulis tentang perpanjang kontrak kepada Freeport," tandasnya.