Politisi Golkar: JK bisa jadi penasihat negara, beri kesempatan kaum muda
Gugatan pasal 169 huruf n dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di MK terus menuai perdebatan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode baik berturut-turut atau tidak.
Gugatan pasal 169 huruf n dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di MK terus menuai perdebatan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode baik berturut-turut atau tidak.
Gugatan itu diajukan oleh Perindo. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi pihak terkait. Karena pasal itu menghalangi JK untuk bisa maju kembali sebagai Cawapres di Pilpres 2019.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Jayapura Hadirat Zega menyayangkan adanya gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan itu berpeluang memutus regenerasi politik di Indonesia.
Zega berpendapat, sebaiknya politisi sekelas JK tak lagi menjadi Cawapres. Dia ingin, JK tak maju lagi, lebih baik memberikan kesempatan kepada yang muda.
"Jika ingin Indonesia lebih baik, berikanlah kesempatan pada anak muda, beri mereka ruang politiknya. Pak JK bisa jadi penasehat negara saja, berikanlah kesempatan kaum muda," tegas Zega.
Hal ini disampaikan Zega saat menjadi pembicara dalam diskusi Komunitas @TentangGolkar di Pits Corner, Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (3/8). Disampaikan dalam keterangan tertulis.
Sementara untuk posisi Cawapres Joko Widodo di Pilpres 2019, Zega mendukung Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Menurut dia, sosok Airlangga pantas mendampingi Jokowi di pertarungan tahun depan.
"Airlangga Hartarto sosok politisi yang tenang, lahir ke dunia politik bukan karena warisan. Dengan latar belakang profesional, Airlangga siap melanjutkan program kerja nyata Jokowi," ungkap Zega.
Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik sekaligus pengajar Fisip Universitas Cendrawasih Edward Kocu memandang, saat ini Indonesia mengalami regenerasi politik luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sosok-sosok baru di level provinsi dan nasional.
"Airlangga Hartarto sosok cawapres ideal bagi Jokowi yang rekam jejaknya bersih. Dia muncul sebagai hasil regenerasi politik yang baik di Indonesia," ungkap Edward.
Terkait regenerasi itulah, Edward cenderung menyesalkan langkah gugatan Partai Perindo di MK. Edward memandang, hal ini akan mengembalikan Indonesia pada kemunduran politik dan mengikis ruang politik anak muda.
"Jika uji materi itu dikabulkan MK, maka dampaknya akan mengikis demokrasi kita," ungkap Edward.
MK jangan jadi alat kepentingan
Di lain pihak, Anggota Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Feri Amsari mengatakan, MK sebaiknya fokus menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. Dia ingin, MK menghentikan persidangan pengujian undang-undang, termasuk pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada," kata Feri dikutip dari Antara.
Menurut Feri, mendahulukan penyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan menghentikan persidangan pengujian UU merupakan tradisi persidangan dan peraturan MK.
Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan, bahwa MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak mana pun.
"Jangan hanya karena kepentingan JK, lalu semua harus menabrak aturan," katanya.
Dia mengingatkan, Sekjen MK Guntur Hamzah sebelumnya sudah menyampaikan bahwa persidangan pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus pada perselisihan hasil pilkada.
Oleh karena itu, dia mengkritik juru bicara MK Fajar Laksono yang menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
Meski Fajar menegaskan, batas akhir pendaftaran capres/cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara, Feri menganggap pernyataan itu kebablasan.
"Saya merasa jubir telah memosisikan dirinya bagian dari hakim atau telah menjadi hakim kesepuluh dan lebih tinggi jabatannya daripada Sekjen MK karena menentang apa yang telah disampaikan Sekjen," katanya menyesalkan.
Baca juga:
Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold
Buka peluang percepat putusan masa jabatan Wapres, MK jangan jadi alat kepentingan
MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres
JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
Status Perindo dipertanyakan, MK didesak tolak uji materi masa jabatan wapres
Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD