Politisi NasDem sebut RUU Terorisme terbentur pihak bawa kepentingan
Politisi NasDem sebut RUU Terorisme terbentur pihak bawa kepentingan. Dia menganggap lambannya pembahasan mengenai RUU tersebut lantaran masih ada sejumlah pihak yang membawa kepentingan.
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Taufiqul Hadi meminta seluruh pihak mampu bekerjasama atas pembahasan revisi Undang-Undang mengenai Terorisme. Dia menganggap lambannya pembahasan mengenai RUU tersebut lantaran masih ada sejumlah pihak yang membawa kepentingan.
"Makanya kami imbau pihak yang mempunyai kepentingan, jangan menampilkan kepentingan itu," ujar Taufiq di kantor DPP NasDem, Minggu (28/5).
Dia tak mempermasalahkan jika ada sejumlah lembaga ingin terlibat dalam penanganan terorisme. Hanya saja, lembaga atau institusi tersebut tidak bisa menjadi leading sector, melainkan sebagai pelengkap.
"Lembaga lain kalau mau hadir ya silakan tetapi sebagai pelengkap saja," tukasnya.
Rancangan revisi undang-undang mengenai teroris diketahui cukup berlarut larut prosesnya. Banyak beberapa poin belum menemukan kata sepakat dari pihak legislatif dengan eksekutif.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menuturkan, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencapai 60 persen. Syafi'i menjamin pembahasan 115 DIM dalam revisi UU Terorisme berjalan lancar tanpa kendala.
"Sudah dibahas 60 persen lebih ya," kata Syafi'i saat dihubungi, Jumat (26/5).
Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menjelaskan, pihaknya baru saja menggelar rapat internal pada Selasa (23/5) atau sehari sebelum insiden ledakan bom di Kampung Melayu terjadi. Rapat tersebut menyepakati mengintensifkan pembahasan DIM-DIM yang belum dibahas. "Insya Allah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," terangnya.
Sebagian DIM-DIM yang telah disepakati bukan merupakan isu substansial dan alot dibahas. Salah satunya, pasal-pasal yang menyangkut pidana materiil terkait dengan perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.
"Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui," jelasnya.
Terlepas dari itu, Arsul mengakui ada poin yang cukup alot dibahas dan belum menemukan titik temu. Semisal, soal definisi tindak pidana terorisme. Perbedaan pandangan soal definisi ini tidak hanya terjadi di level fraksi tapi juga pemerintah.
"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," ungkap Arsul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.
"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Jokowi
Baca juga:
Janji Wiranto bikin UU Terorisme lebih keras seperti negara lain
Apa kelemahan UU Terorisme sehingga gagal mencegah aksi bom?
Fadli Zon soal RUU Terorisme: Jangan sampai ini over atau under
Menko Polhukam minta DPR segera bahas revisi dan sahkan UU Terorisme
Anggota pansus janji revisi UU terorisme rampung November 2017
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).