Politisi PDIP sebut bego yang anggap revisi UU KPK bak kitab suci
Masinton sebut UU KPK perlu revitalisasi, bukan soal penguatan atau pelemahan saja.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menasihati calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang tengah jalani uji kepatutan dan kelayakan. Masinton mengkritik komisioner KPK yang enggan merevisi undang-undang KPK seperti ketakutan merevisi kitab suci.
"Makanya saya keluar dari perdebatan apa revisi penguatan pelemahan. Bego saja kita penguatan pelemahan kayak kitab suci. Kita perlu revitalisasi. Kita harus keluar dari cara berpikir itu," kata Masinton dalam uji kelayakan Capim KPK di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurut Masinton, selama ini KPK cenderung berjalan di tempat. Sebab, hanya bekerja sendiri sebagai lembaga pemberantas korupsi yang bersifat tunggal.
"Kalau model penanganan korupsi kita selalu begini saja, kita khawatir jalan di tempat. Maju enggak mundur enggak. Sebelum saya di DPR dulu dari mulai cicak versus buaya saya orang yang bela KPK. Tapi kita sadar yang kita bela bukan institusinya tapi kinerja pemberantasan korupsi. Kewenangannya sangat besar," ungkapnya.
Masinton menegaskan, KPK diberi kewenangan istimewa oleh undang-undang. Maka dari itu tak boleh arogan, harusnya justru menggandeng institusi lain untu bekerjasama.
"Kurang kuat apa kewenangan yang diberikan undang-undang pada KPK. Perdebatan kita bukan lagi penguatan pelemahan tapi merevitaliasi fungsi penegakan hukum kita dalam pemberantasan korupsi. KPK sebagai garda ke depannya mampu bersinergi dengan lembaga lainnya. Bukan hanya lembaga penegak hukum tapi juga dengan lembaga dan elemen masyarakat yang lain," tuturnya.
Selain itu, Masinton berujar, percuma jika secara rutin tiap tahun KPK mengumumkan berapa banyak kerugian negara karena korupsi. Maka dari itu harus mulai memikirkan mekanisme bersinergi dengan lembaga di luarnya.
"Agar KPK juga penegakan hukum berjalan kita tak sekedar umumkan potensi kebocoran negara yang hilang. Tapi benar-benar mampu dibangun sama-sama," pungkasnya.
Baca juga:
DPR gergaji taring KPK
Dagelan Ruki di balik golnya revisi UU KPK di DPR
Ruki merasa sedih dituding setujui revisi UU KPK
Ditanya soal dukungan revisi UU KPK, Ruki ngeles kasih mic ke Johan
Pernyataan Ruki soal revisi UU KPK tak konsisten
Revisi UU KPK masuk prolegnas, Gerindra meradang ke pimpinan DPR
Paripurna DPR putuskan RUU KPK dan Tax Amnesty masuk Prolegnas 2015
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023