Politisi PDIP sebut pemerintah tak satu suara di revisi UU Terorisme
Politisi PDIP sebut pemerintah tak satu suara di revisi UU Terorisme. Menurut Hasanuddin, pemerintah saja belum bulat menyikapi revisi UU Terorisme ini. Oleh karena itu, dia ingin pemerintah satu suara dulu, baru kemudian disodorkan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga kini masih terus dibahas di tingkat pansus DPR. Menurut Anggota Panitia Khusus (pansus) Terorisme, Tubagus Hasanuddin, sebaiknya Revisi UU Terorisme direvisi terlebih dahulu oleh pemerintah.
Menurut Hasanuddin, pemerintah saja belum bulat menyikapi revisi UU Terorisme ini. Oleh karena itu, dia ingin pemerintah satu suara dulu, baru kemudian disodorkan kepada DPR untuk dibahas bersama.
"Sebaiknya begini, sudahlah diambil lagi sama pemerintah, lalu direvisi, karena itu kan atas inisiatif pemerintah. Setelah ini (rampung), baru sodorkan (lagi ke Parlemen) supaya tidak lagi pro dan kontra. Pemerintah kan belum bulat," kata Hasanuddin, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Tambahnya, saat ini nama untuk Revisi UU Terorisme juga belum jelas. Sebab itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan, UU tersebut kembali diambil dan diolah oleh pemerintah terlebih dahulu agar tidak terlalu banyak berpolemik di DPR.
"Nama RUU saja belum bulat. Ya, sudah, mending bulatkan dulu di pemerintah. Sehingga, nanti yang berdiskusi itu pemerintah dan DPR. Tidak ada pemerintah 1, pemerintah 2, dan DPR," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Panitia kerja (panja) RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, Revisi UU Terorisme sudah selesai dibahas 60 persen.
"Dari 112 DIM kita sudah menyelesaikan lebih dari 60 persen DIM. Jadi tidak benar kita memperlambat pembahasan ini," ujar Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (31/5) lalu.
Salah satu isu yang belum disepakati dalam pembahasan tersebut adalah tentang definisi. Menurutnya, definisi merupakan hal yang sangat penting sehingga harus diputuskan secara detail, fokus, dan hati-hati.
"Yang belum kami sepakat pertama tentang judul. Karena setelah dilihat kontennya sebenarnya RUU ini lebih tepat bernama RUU Penanggulangan Teroris, tetapi pemerintah berkeras, karena ini inisiatif dari mereka dengan judul pemberantasan terorisme," jelasnya.