Politisi PKS: Revisi UU atau Perppu Teroris belum mendesak
Pemerintah diminta lebih baik fokus membangun Indonesia bagian timur.
Wacana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menuai pro dan kontra di parlemen. Tidak sedikit yang menentang dilakukan revisi UU tersebut, terlebih ada rencana Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu terkait hal ini.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, revisi UU Terorisme bukan suatu hal yang mendesak untuk dilakukan. Meski penting, kata dia, tapi dalil kemendesakan bukan menjadi poin utama melakukan revisi.
"Menurut saya belum begitu mendesak. Penting, tapi belum mendesak," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Menurut dia, UU Terorisme yang telah ada bukan satu-satunya kekuatan hukum bagi aparat untuk memberantas terorisme di Indonesia.
"Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini BNPT, Kepolisian dan TNI, bisa menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan. Tidak terpaku pada UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," jelas politisi PKS ini.
"Ada sejumlah UU lain yang bisa digunakan aparat. Tinggal bagaimana mereka bisa menyajikan fakta-fakta sehingga jaksa bisa beri pengayaan. Ketika dituntut di persidangan, fakta-fakta itu tidak bisa dibantah, hakim yakin dan dapat memberikan hukuman lebih berat pada pelaku," sambung dia.
Selain tak setuju revisi UU, Nasir juga tak melihat adanya kemendesakan untuk mengeluarkan Perppu Terorisme.
"Saya tidak begitu setuju (Perppu). Karena tidak ada suatu kegentingan yang mendesak. Melihat terorisme itu tidak boleh sepihak, tidak boleh melihat hanya kepada paham radikalisme yang menjurus aksi-aksi kekerasan," kata dia.
Bagi dia, persoalan terorisme bukan saja hanya menyangkut masalah penegakan hukum tapi juga sisi-sisi lain yang harus dikaji secara mendalam.
"Pemerintah harus evaluasi, jangan-jangan selama ini Pemerintah tidak hadir terutama di wilayah timur Indonesia. Biasanya terorisme ada karena suatu masyarakat yang mendapat tekanan politik, ada jurang lebar kaya-miskin, dan lain-lain," tandas dia.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR sarankan Jokowi terbitkan Perppu Terorisme
'Revisi UU Terorisme jangan buat orang kumpul diciduk seperti dulu'
Pemerintah ngotot, DPR ogah-ogahan revisi UU Terorisme
Pro kontra revisi UU Teroris dan kewenangan BIN menangkap teroris
Tak ada payung hukum, Pemerintah cuma bisa block situs Bahrun Naim
Ibas minta revisi UU Teroris tidak hilangkan materi UU yang lama
DPR minta pemerintah tak reaktif keluarkan Perppu Anti-terorisme
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana TNI AU mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI? TNI AU Mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI. Serangan udara itu berhasil membuat pasukan PKI kocar-kacir dan batal melakukan eksekusi pada sejumlah tawanan. Kadet Udara I Aryono menerbangkan pesawat, sementara Kapten Mardanus duduk di belakangnya menjadi observer udara. Mereka terbang rendah kemudian menjatuhkan bom di komplek kantor kabupaten. Misi itu sukses.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023