Polri sesalkan Bawaslu tak ikutkan Gakumdu usut 'Obor Rakyat'
Pemanggilan pihak-pihak yang tersangkut kasus Tabloid Obor Rakyat oleh Bawaslu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Polri
Kasus Tabloid Obor Rakyat sudah ditangani pihak Bawaslu. Namun Polri menyesalkan penanganan Bawaslu dalam kasus ini tidak melibatkan Sentra Gakumdu.
"Seharusnya saat melakukan verifikasi kasus, Bawaslu melibatkan Sentra Gakumdu yang ada polisi dan jaksa di dalamnya. Tetapi mengapa nyatanya tidak dilibatkan," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, seperti dikutip dari antaranews, Rabu (18/6).
Menurut Suhardi, pemanggilan pihak-pihak yang tersangkut kasus Tabloid Obor Rakyat oleh Bawaslu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Polri. Pihaknya pun akan membuat surat resmi kepada Bawaslu terkait hal ini.
Peran Sentra Gakumdu sebenarnya sudah ada dalam Kesepakatan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Gakumdu dan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilu Legislatif tahun 2009.
Pada pasal 10 ayat (1) kesepakatan tentang tugas Sentra Gakumdu tertulis: "Sentra Gakumdu melakukan penelitian dan pengkajian melalui mekanisme gelar perkara setiap laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu/Panwaslu." Hal ini berarti, setiap perkara terkait pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu harus terlebih dahulu diteliti dan dikaji dalam Sentra Gakumdu sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya seperti laporan ke Mabes Polri jika terkait tindak pidana.
"Ini (Sentra Gakum) adalah mekanisme birokrasi dan termasuk hukum acara, jadi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak yang melaksanakan," lanjut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie.