PPP Buka Opsi Bikin Poros Ketiga Bersama NasDem dan PAN di 2024
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, poros ketiga masih mungkin terbentuk dalam Pemilu 2024. Meskipun, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR. Menurut Awiek, sapaan akrabnya, poros pertama diinisiasi PDI Perjuangan, kedua poros Golk
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, poros ketiga masih mungkin terbentuk dalam Pemilu 2024. Meskipun, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR. Menurut Awiek, sapaan akrabnya, poros pertama diinisiasi PDI Perjuangan, kedua poros Golkar.
"Dengan ketentuan 20 persen kursi dan 25 persen suara itu berpotensi menjadi tiga poros. Kalau di beberapa media menyebutkan adalah satu poros PDIP, satu poros Golkar dan satu lagi poros lainnya," ujar Awiek dalam diskusi di DPR RI, Kamis (14/10).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Berapa perolehan suara PPP dalam Pemilu 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Poros ketiga itu, kata Awiek, juga tergantung PPP. PPP bisa membentuk poros baru bersama NasDem dan PAN.
"Di poros yang lain itu, itu tergantung PPP juga, apakah PPP tertarik dengan poros ketiga misalkan NasDem, PAN, PPP itu sudah 21 persen, itu memang memungkinkan," ujarnya.
Namun, Awiek menegaskan, sampai hari ini belum ada pembicaraan untuk membentuk poros ketiga itu. Kata dia, partai politik punya manuver dan strategi masing-masing termasuk PPP.
"Itu memang memungkinkan tetapi kita tak membicarakan jauh kesana, sekarang terkait dengan manuver partai lainnya, itu sah-sah kalau mau bermanuver karena partai politik memiliki strategi masing-masing termasuk dari PPP," ujarnya.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Pj Kepala Daerah Berpotensi Lakukan Abuse of Power
KPU: Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019
'Pemilu 2024 Ancam Kesehatan Penyelenggara Karena Harus Kerja Ekstra'
NasDem Lakukan Konvensi Capres Jika Koalisi Sudah Terbentuk
'Lawan Anies, Prabowo Bisa Kalah Lagi di Pilpres'
PSI Targetkan 27 Kursi DPRD DKI di Pemilu 2024
NasDem, PAN dan PPP Bisa Buat Poros Baru