PPP cuek pembahasan revisi UU KPK akan diteruskan atau dihentikan
Jika tetap dilanjutkan, PPP memberikan catatan sebagai syarat untuk pembahasan.
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, partainya tidak mempersoalkan apakah revisi UU KPK akan diteruskan pembahasannya atau tidak dalam sidang paripurna, Kamis (18/2) besok. Menurut dia, PPP siap mengikuti dua kemungkinan tersebut.
"FPPP tidak mempermasalahkan apakah revisi UU KPK ini akan diteruskan atau akan dihentikan karena adanya penolakan dari masyarakat sipil," kata dia dalam pesannya, Rabu (17/2).
Arsul menegaskan, jika mayoritas fraksi tetap pada posisi untuk melakukan pembahasan revisi tersebut dan pemerintah juga jelas sikapnya untuk membahasnya, maka PPP tidak keberatan. Namun PPP memberikan catatan sebagai syarat untuk pembahasan.
"Pertama, DPR dan Pemerintah dalam pembahasan harus membuka ruang luas untuk publik menyampaikan pandangan, kritik dan masukannya," ucap Anggota Komisi III itu.
"Kedua, Dewan Pengawas seyogyanya lebih berfungsi sebagai lembaga pengawas etik dan compliance auditor/pemeriksa kepatuhan, bukan sebagai lembaga pemberi izin," imbuhnya.
Ketiga, kata dia, harus dibuka alternatif penghentian penyidikan dan penuntutan tidak dengan SP3. Namun dengan mekanisme penetapan pengadilan untuk alasan-alasan yang terbatas ditentukan dalam UU.
Sedangkan terkait penyadapan, Arsul mengatakan, tidak perlu izin namun bisa diaudit oleh dewan pengawas. Kemudian. penguatan terhadap pasal-pasal tentang penyelidik dan penyidik independen, dia setuju KPK punya kewenangan untuk merekrut penyelidik dan penyidiknya sendiri.
"Tentu tidak menutup kemungkinan meminta penyelidik dan penyidik Polri, Kejaksaan atau PPNS dari instansi yang sudah diberi kewenangan oleh UU sektoral," tandasnya.