PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK
Total ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.
Total ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.
- PPP Gagal ke Senayan, Dewan Majelis Desak Muktamar Digelar 2024
- Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
- PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
- Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda
PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan gagal lolos ke Senayan pada Pileg 2024. Pasalnya, tidak ada satu pun gugatan sengketa pileg PPP yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari penelusuran, PPP menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan gugatan sengketa Pileg pada Pemilu 2024. Terhitung, sebanyak 24 gugatan diajukan Partai ka'bah ke MK. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Berikut gugatan-gugatan PPP tersebut:
1.. 10 Juni 2024
Nomor: 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah dan pokok Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya.
2.
7 Juni 2024
Nomor: 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon terkait dengan permohonan tidak jelas sepanjang berkenaan dengan DPR RI Dapil Jawa Tengah III; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2.
3.
6 Juni 2024
Nomor: 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Tahun 2024;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Kepolisian Resor Kota Tarakan untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4.
6 Juni 2024
Nomor: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan:
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT dan DPTb yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu kecuali 13 orang yang telah menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
5.
6 Juni 2024
Nomor: 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 46-01-17-16/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan Permohonan, dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang 1 untuk seluruhnya.
Status: Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
6.
6 Juni 2024
Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan:
Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 139-01-17-29/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6; 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2.
Status: Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
7.
22 Mei 2024
Nomor: 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jambi Tahun 2024. Amar Putusan:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status:
Tidak Dapat Diterima
8.
22 Mei 2024
Nomor: 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
9.
22 Mei 2024
Nomor: 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas untuk pengisian anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1; 2. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait Partai Demokrat berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas untuk pengisian anggota DPRD Sidenreng Rappang pada Daerah Pemilihan Sidenreng Rappang 2. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
10. 22 Mei 2024
Nomor: 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
11. 22 Mei 2024
Nomor: 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
12. 21 Mei 2024
Nomor: 218-01-17-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil Kepulauan Sula 4 tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 173-01-17-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 278-01-17-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024.
Nomor: 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Lampung Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima.
21 Mei 2024.
Nomor: 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024.
Nomor: 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status: Tidak Dapat Diterima
21 Mei 2024
Nomor: 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Pemohon: Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Status: Tidak Dapat Diterima