PPP hormati putusan MKD yang pecat Ivan Haz
"Caleg yang perolehan suaranya terbanyak di bawahnya, namanya Muhammad Baidawi," ucap Arsul.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memutuskan memecat anggotanya, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemecatan Ivan sudah diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada hari ini.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemecatan Ivan. Nantinya, KPU yang akan memutuskan pengganti berdasarkan calon legislatif PPP yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya dari dapil Ivan, yakni dapil Jawa Timur IX.
"Sepenuhnya percaya dengan organ internal DPR yang mengatur mengadili dan memutus perkara di sini. Caleg yang perolehan suaranya terbanyak di bawahnya, namanya Muhammad Baidawi," ucap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Sementara Ketua DPP Reni Marliana menambahkan partainya sudah menyampaikan sejak awal kasus ini bergulir, akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Bahwa bagi PPP proses pergantian bukan hanya mengganti kepada seorang saja, tetapi ada tiga orang yang harus kami lakukan pergantian dan tentu bagi kami pergantian ini harus segera, cepat dilakukan karena kerugian bagi kami di dalam proses pengambilan keputusan, kalau ini akan terkatung-katung, saya kira demikian," ungkapnya.