PPP Nilai Pemberian Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun Tak Perlu Diributkan
Menurut Arsul, pemberian grasi dengan alasan kemanusiaan adalah yang lumrah. Selama semua isi vonis sudah dipenuhi dengan baik.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai pemberian grasi pada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, kata dia, alasan pembebasan Maamun karena faktor kemanusiaan.
"Kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan, kecuali tidak ada alasan kemanusiaan (boleh ribut)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Menurutnya, pemberian grasi dengan alasan kemanusiaan adalah yang lumrah. Selama semua isi vonis sudah dipenuhi dengan baik.
"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang Pengganti dan lain sebagainya," ungkapnya.
Grasi Hak Presiden
Arsul juga menegaskan pemberian grasi adalah hak presiden. Selama prosedur pemberian grasinya sesuai aturan maka seharusnya tidak ada masalah.
"Nah jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan, dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya enggak ada masalah," ucapnya.
Hukuman Annas Dikurangi 1 Tahun
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.
(mdk/ray)