PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Kemudian, Romy mengatakan, akan ada potensi abuse of power
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menilai, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi rawan dipersoalkan.
- Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres ke KPU Rabu 23 Oktober Pukul 10.00 WIB
- Jawab Romy PPP, KPU Beberkan Isi Aturan PKPU Pasal 15 yang Izinkan Duet Prabowo-Gibran
- Dokumen Sudah Siap, Prabowo-Gibran Daftar ke KPU pada 25 Oktober Pukul 10 Pagi
- Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pasangan ini masih potensial dipersoalkan sebagaimana analisis seluruh pakar tata negara," kata Romy, dalam keterangan resmi, Senin (23/10).
Rommy mengatakan dua problematika hukum yang akan dihadapi dalam pengusungan duet Prabowo-Gibran, yakni perubahan PKPU 19/2023 yang digantikan hanya oleh Nota Dinas, di mana tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI sebagai pembuat kebijakan legislasi.
Selain itu, Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023.
"Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran Pemilu 14 Feb 2024," jelas dia.
merdeka.com
Kemudian, Romy mengatakan, akan ada potensi abuse of power.
Sebab, dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit dipercaya jika tidak melekat pada Gibran.
"Publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan Pemilu," ucapnya.
"Baik itu 271 Pj. kepala daerah, aparat penegak hukum, TNI, maupun penyelenggara pemilu. Khusus untuk penyelenggara pemilu, ini harus sangat dicermat keberpihakannya. Karena adanya Nota Dinas yang terbit menggantikan perubahan PKPU 19/2023 ditengarai sejumlah pakar sebagai melanggar ketentuan UU Pemilu," imbuh Romy.