PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani setuju dengan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pembebasan itu sama dengan semangat hukum pidana di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani setuju dengan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pembebasan itu sama dengan semangat hukum pidana di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK).
"Keputusan untuk melepaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam RKUHP yang diajukan kepada DPR," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/1).
-
Apa yang dikatakan Abu Bakar Ba'asyir tentang Pilpres 2024? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01. Rekaman video pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di akun TikTok @aniesvisioner. Dalam video tersebut Ba'asyir menyebut bahwa pilpres itu bukanlah ideologi, melainkan sebagai alat. Sehingga, bila tujuan mengikuti pilpres untuk membela Islam itu diperbolehkan.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, DPR memang tengah membahas RKUHP. Dalam RKUHP itu terdapat pasal yang sesuai dengan pembebasan Ba'asyir.
Kata Arsul, di RKUHP ajuan Pemerintah terdapat pasal dimana narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Dia menuturkan, pasal itu juga sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.
"Jadi pembebasan ini akan jadi contoh baik bagi uji coba politik hukum baru tersebut," ungkapnya.
Tambahnya, pembebasan dengan alasan kemanusiaan juga dimasukan dalam RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Namun dalam penerapan alasan itu nantinya akan dilihat kembali berdasarkan kasus perkasus.
"Alasan kemanusiaan yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra juga sama dengan yang dipergunakan dalam pembahasan RKUHP," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir direncanakan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Presiden Jokowi dikabarkan telah setuju dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sejauh ini pihak Kemenkum HAM belum mendapatkan informasi terkait upaya pembebasan napi kasus terorisme itu.
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi - Ma'ruf Aminini datang ke lapas Gunungsindur, Jumat (18/1).
"Kali ini saya datang lagi setelah kita melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan," kata Yusril sebelum memasuki lapas.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba'asyir," tegasnya.
Baca juga:
Yusril Tegaskan Jokowi Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat
Jokowi Setuju Bebaskan Abu bakar Ba'asyir Karena Alasan Kemanusiaan
Jokowi Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat, Keluarga Bakal Gelar Syukuran
Plt Kalapas Gunung Sindur Sebut Pembebasan Ba'asyir Masih Dalam Proses
Ditjen PAS Belum Terima Surat Keputusan Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir