PPP sebut KPU langgar UU jika larang napi korupsi jadi Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok peraturannya atau PKPU tentang aturan main Pemilu 2019. Salah satu pasal yang menuai polemik, tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok peraturannya atau PKPU tentang aturan main Pemilu 2019. Salah satu pasal yang menuai polemik, tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi, mengatakan, semua menangkap semangat KPU. Namun, apa yang dilakukan itu melanggar aturan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Yang dilakukan KPU itu melanggar undang-undang, kalau sampai melarang mantan napi koruptor nyaleg. Semangatnya kita tangkap bahwa agar para mantan napi tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika duduk di parlemen. Tapi kan undang-undang tidak ada yang melarang, masalahnya di situ," ucap Baidowi saat dikonfirmasi, Jumat (1/6).
Dia menuturkan, konsekuensi yang akan dihadapi KPU akan berat. Yaitu, PKPU-nya bisa digugat. "Harus siap KPU digugat oleh mantan napi," jelas Baidowi.
Dia pun menyebut, KPU jangan membuat norma yang justru menabrak aturan yang telah disepakati.
"Kalau nanti mau mengaturnya, ya ubah dulu di undang-undangnya. Ini sudah jelas kok," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Majelis Etik Golkar dukung PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg
Soal eks koruptor dilarang nyaleg, Ibas bilang terlalu banyak yang ambigu
Sekjen TII tawarkan jalan tengah wacana mantan koruptor dilarang nyaleg
Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi