PPP tolak usulan Demokrat gunakan hak angket soal penyadapan SBY
Menurut Arsul, jika Demokrat menilai bukti rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf yang dikantongi kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama didapat melalui penyadapan, maka lebih baik menempuh jalur hukum ketimbang jalur politik dengan mengusulkan hak angket.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak usulan Fraksi Partai Demokrat untuk menggunakan hak angket guna menelusuri dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan masalah penyadapan telah diatur dalam UU ITE.
Menurut Arsul, jika Demokrat menilai bukti rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf yang dikantongi kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama didapat melalui penyadapan, maka lebih baik menempuh jalur hukum ketimbang jalur politik dengan mengusulkan hak angket.
"Isu penyadapan ini kan merupakan persoalan hukum, yakni dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk penyadapan yang jika terbukti merupakan pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi dan UU ITE," kata Arsul saat dihubungi, Kamis (2/2).
"Nah kalau masalahnya menyangkut dugaan pelanggaran hukum pidana ya jalur yang harus dipergunakannya harus jalur dan instrumen hukum, bukan menggunakan jalur dan instrumen politik meski hak angket merupakan instrumen pengawasan," sambungnya.
PPP meminta Polri lebih pro aktif dalam menindak lanjuti dugaan penyadapan SBY. Polri harus menyelidiki kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat yang telah melontarkan kepemilikan bukti rekaman berisi dugaan permintaan SBY kepada MUI untuk membuat fatwa penistaan agama.
"Dalam konteks dugaan adanya penyadapan ini, PPP meminta agar Polri pro aktif. Toh, yang perlu diselidik adalah tim penasehat hukumnya Ahok, terutama Humphrey Djemat, yang menggelindingkan dan menangangkat masalah ini baik dalam persidangan maupun diluar persidangan," jelasnya.
Arsul mengaku akan memberikan instruksi kepada anggota fraksi PPP di DPR untuk menolak penggunaan hak angket. Pihaknya menilai hak angket terlalu politis meski anggota DPR memiliki tugas pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara.
"Pada saatnya F-PPP akan instruksikan anggota untuk menolak kalau wacana angket itu menggelinding," pungkasnya.
Fraksi Partai Demokrat mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Rencana ini terkait tudingan kubu terdakwa Basuki T Purnama soal permintaan SBY untuk segera mengeluarkan fatwa penistaan agama.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai bukti rekaman yang dikantongi kubu Ahok didapat melalui penyadapan ilegal. Penyadapan ini, kata dia, menimbulkan sikap saling curiga dan mengganggu keharmonisan di masyarakat.
"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," kata Benny
Demi merealisasikan niatnya, Demokrat tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah fraksi partai di DPR. Pihaknya berniat mencari dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi yang setuju menggunakan hak angket.
"Iya, makanya kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," pungkasnya.
Baca juga:
Wakapolri: Yang kita sadap cuma teroris dan gembong narkoba
Istana minta SBY sebut siapa yang halangi dia ketemu Jokowi
Polri minta Ahok dan tim klarifikasi soal penyadapan telepon SBY
SBY disadap, Ketua MPR sebut 'Kita tunggu respons penegak hukum'
SBY minta Jokowi usut soal penyadapan, Hanura sebut itu berlebihan
PDIP tegaskan Megawati tak pernah halangi Jokowi bertemu SBY
Yasonna bantah ada pihak larang Jokowi bertemu dengan SBY
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Bagaimana PKBH FH UMY bisa bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Acara yang berlangsung di PTUN Yogyakarta ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta.