PPP Tutup Mata Soal Hasil Survei Terhadap Perppu KPK
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei berkaitan dengan pandangan masyarakat terhadap wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK. Hasilnya, 76,3 persen responden setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei berkaitan dengan pandangan masyarakat terhadap wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK. Hasilnya, 76,3 persen responden setuju Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Menanggapi hasil survei tersebut, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, hasil survei bisa berubah-ubah tergantung kondisi. Maka itu, menurutnya, survei tidak menjadi penentu apakah Perppu harus dikeluarkan atau tidak. Arsul menilai, survei tidak harus diikuti.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Karena itu, Arsul menilai harus dibicarakan kembali jalur mana yang sebaiknya ditempuh. Apakah legislative review, judical review, atau Perppu.
Partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo telah sepakat bahwa Perppu merupakan opsi paling terakhir untuk UU KPK.
"Kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir. Setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," kata Arsul.
Ketua Fraksi PPP DPR itu mengatakan, tidak bisa berspekulasi apakah Jokowi pasti mengeluarkan Perppu atau tidak. Jokowi, kata Arsul, sudah menyampaikan kepada ketua umum partai koalisi di Istana Bogor bahwa akan mengeluarkan keputusan dengan komunikasi dengan partai sebelumnya.
"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu saja," jelas Arsul.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Gerindra Setuju Perppu KPK, Tapi Cuma Soal Dewan Pengawas
Citra Buruk Buat Jokowi jika Tidak Keluarkan Perppu UU KPK
Jokowi Diingatkan Dengar Aspirasi Mahasiswa Soal Perppu KPK
Jokowi Dilema Terdesak Perppu KPK
Kapan Jokowi Harus Keluarkan Perppu KPK?
Peneliti LIPI: Konyol Perppu KPK Dihubungkan dengan Pemakzulan Presiden