Projo Sebut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Rayuan Gombal dan Proposal Jahat
Panel Barus menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan, yakni 14 Febuari 2024.
Kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) menilai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 sebagai rayuan gombal. Bahkan, mereka menilai putusan itu adalah proposal jahat yang harus dihentikan.
"Kita melihatnya bahwa ini adalah proposal jahat, rayuan gombal yang namanya penundaan Pemilu ini, perpanjangan jabatan rayuan gombal adalah proposal jahat yang menurut kami harus dihentikan," kata Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus di Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Kenapa Jokowi ingin Pemilu 2024 jadi Pesta Rakyat? Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi," jelasnya.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan, yakni 14 Febuari 2024.
"Posisi Pak Jokowi itu clear untuk posisi itu, dia menolak tiga periode, dia menolak penundaan, dia pengen Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal," ungkapnya.
"Kalau Pak Jokowi sudah seperti ini harusnya sudah terang benderang kan, Pak Jokowi tidak pernah bilang iya, tidak pernah bilang mau, dia bahkan bilang Pemilu harus dijalankan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan," sambung Panel.
Dengan adanya ketegasan Jokowi, dia mengungkapkan, seharusnya menjadi titik terang agar tidak ada lagi wacana penundaan Pemilu 2024. Panel menambahkan, jika wacana itu terus bergulir akan merusak legecy pemerintahan Jokowi akan menimbulkan cintra buruk.
"Itu harus dihentikan (penundaan Pemilu 2024), karena yang menerima impect buruknya Pak Jokowi, kami juga sadar kalau ini rayuan gombal atau proposal jahat ini bisa merusak legecy Jokowi delapan tahun pemerintahan berjalan saat ini," tegasnya.
Dia menerangkan, Projo akan menjadi garda terdepan untuk mencegah agar penundaan Pemilu 2024 terlaksana. Dan tetap menjaga agar citra Presiden Jokowi tetap baik hingga masa lengser nanti di 2024.
"Makanya Projo bergerak cepat, jangan sampai Pak Jokowi dijorokin di sini dijerumuskan, kita tidak mau. Kepentingan Projo adalah memastikan pemerintahan Jokowi sukses sampai 2024," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
(mdk/fik)