PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, SK Menkum HAM batal
PTUN berwenang memutus sengketa PPP karena melibatkan Menkum HAM.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Dalam muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum.
"Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal. Menerima gugatan penggugat. SK Menkum HAM dinyatakan batal. Tergugat diminta mencabut SK Menkum HAM. Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 396.000," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Menurutnya, PTUN berwenang memutus sengketa PPP karena melibatkan Menkum HAM. Keterlibatan Menkum HAM adalah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan salah satu kubu yakni PPP kubu Romahurmuziy.
"Saat pengesahan hasil muktamar Surabaya dilakukan tanpa adanya putusan PN yang memiliki kekuatan tetap, maka secara konkret pengadilan tidak bisa membenarkan sikap tergugat yang inkonsisten. Sikap tergugat yang demikian telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP. Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena intervensi kepada masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam UU Parpol. Konsekuensi yuridis adalah menetapkan putusan hukum itu batal," katanya.
Seperti diketahui, melalui Humphrey R Djemat, Adhika W Prabowo, para advokat pada Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, selaku kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengajukan gugatan tata usaha negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terdaftar dalam register perkara Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 29 Oktober 2014 (Perkara PTUN No 217).
Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa dalam perkara PTUN tersebut adalah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2014 (Keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01).
Keputusan itu dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga beralasan hukum untuk mengajukan gugatan tata usaha negara yang pada pokoknya meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan keputusan menteri tersebut.
Selain itu, gugatan yang dimaksud diajukan pula permohonan penundaan pelaksanaan atas keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 dengan alasan sebagai berikut:
Adanya kekhawatiran penggugat (PPP) terhadap tindakan tergugat (Menhuk dan HAM) maupun pihak-pihak lain yang diuntungkan secara tidak sah darinya untuk tetap memaksakan menggunakan keputusan Menhuk dan HAM tersebut.
Baca juga:
Jelang putusan, Haji Lulung & kubu PPP Djan Faridz istigasah di PTUN
PPP kubu Djan Faridz yakin menang di PTUN
Romi sindir Lulung dan minta tentukan sikap
Djan Faridz optimis menang gugatan sengketa PPP di PTUN
Anggap kubunya yang sah, Romi targetkan PPP 4 besar di Pemilu 2019
Romi pede kepengurusannya yang legal di PPP, bukan Djan Faridz
Kubu Romi sebut akan ada partai baru jika Kubu Djan tak mau gabung
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.