PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres
Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres). Amar putusan perkara ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10).
- PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
- Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
- PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya
- PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang. Total biaya sidang mencapai Rp342.000. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan adanya putusan PTUN ini, maka Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wapres yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, sidang putusan terkait gugatan PDIP ini seharusnya digelar pada 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB. Namun, ditunda menjadi hari ini dengan alasan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sakit.
PDIP Layangkan Gugatan April Lalu
PDIP melayangkan gugatan ini ke PTUN pada 2 April lalu. Dalam gugatan ini, PDIP menduga KPU melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.