Putusan MK Ubah Peta Politik di Jember, Bupati Merapat ke PDIP Cegah Kotak Kosong
Tujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus, memilih mengusung Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi harapan untuk perubahan peta politik di sejumlah daerah pada Pilkada serentak 2024. Kandidat alternatif bisa didaftarkan untuk melawan calon tunggal pada pilkada, termasuk di Jember.
Sebelum putusan MK tersebut diketok, hanya ada satu bakal pasangan calon pada Pilkada Jember , yakni Muhammad Fawait-Djoko Susanto. Keduanya merupakan kader Partai Gerindra, bagian dari koalisi gendut KIM Plus.
- Jumat Sore, Petinggi PKS Merapat ke Kertanegara Bertemu Prabowo Bakal Bahas Apa?
- Jagoan KIM Plus di Pilkada Jember Umumkan Struktur Timses, Dipimpin Mantan Komisioner KPUD
- KIM Plus Usung Rudy Susmanto-Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor, Kamis Daftar ke KPU
- MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
Tujuh dari delapan partai pemilik kursi di DPRD Jember hasil Pemilu 2024, yang merupakan anggota KIM Plus , telah secara terbuka menyampaikan dukungannya kepada Fawait yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur.
Hanya tersisa satu partai, yakni PDIP yang belum menyatakan dukungannya. Perolehan kursi PDIP cukup signifikan, yakni 8 kursi dan berada di peringkat kedua dari total 50 kursi di DPRD Jember hasil pemilu 2024.
Namun, PDIP tidak bisa mengajukan calon sendiri di Pilkada Jember. Jika berdasarkan UU Pilkada sebelum putusan MK, PDIP masih kurang 2 kursi lagi untuk bisa mengajukan calon sendiri. Namun berkat putusan MK, PDIP Jember kini berpeluang mengajukan calon sendiri.
"Kami menyambut baik putusan tersebut. PDIP akan memberi warna di Pilkada Jember. Insyaallah tidak akan terjadi kotak kosong," ujar Widarto, Sekretaris DPC PDIP Jember saat dikonfirmasi pada Rabu (21/08) malam.
Suara PDIP Jember mencapai sekitar 14,4 persen jumlah suara sah DPT.
"Persyaratan dari putusan MK kemarin, kalau kita pelajari hanya 6,5 persen atau lebih dari 109 ribu," ujar alumnus Fakultas Sastra Universitas Jember (Unej) ini.
PDIP Jember berharap pemerintah pusat -termasuk DPR RI- tidak menjegal atau menggagalkan pelaksanaan putusan MK tentang syarat ambang batas minimum tersebut. Kenyataannya, upaya untuk mengakali putusan itu telah terjadi di Baleg DPR kemarin.
PDIP Jember memastikan tidak akan ikut mencalonkan Fawait, demi mencegah kotak kosong. Dia mengisyaratkan akan mengajukan kandidat petahana, yakni Bupati dan Wakil Bupati Jember saat ini, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau Gus Firjaun.
"Siapa yang akan diusung PDIP Jember, tunggu 1-2 hari ini. Kita akan mengusung calon yang sudah terlihat track recordnya, berpengalaman di pemerintahan," papar Widarto.
Sinyal PDIP Jember itu selaras dengan yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Bupati Jember Hendy Siswanto datang ke kantor DPC PDIP Jember bersama Wabup Gus Firjaun. Pasangan petahana ini juga mengajak istri dan pendukungnya.
"Putusan MK kemarin, bagian dari demokrasi. Andai MK tidak mengetok putusan tersebut, maka akan terjadi bumbung kosong," ujar Hendy.
Dari putusan MK itu, Hendy berharap PDIP Jember bisa menjadi pengusung utamanya untuk kembali maju di Pilkada Jember 2024. "Sampai saat ini, saya masih bupati definitif. Sebagai bupati, saya harus mempertanggungjawabkan uang rakyat. Di mana uang rakyat, APBD Jember digunakan untuk membayar KPU, Bawaslu dan biaya pilkada," tutur Hendy.
Sebagai bupati, Hendy merasa punya tanggung jawab moral jika uang APBD Jember digunakan untuk membiayai Pilkada dengan hanya ada satu calon.
"Artinya rakyat tidak ada pilihan. Meski pun bumbung kosong memang ada dasarnya di konstitusi," ujar Hendy.