Rais Aam PBNU Anggap Polemik Posisi Ma'ruf di Bank Syariah Sudah Selesai
Status calon Wakil P0residen Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Status calon Wakil P0residen Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan, sejak mendaftar tak dipermasalahkan oleh di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
"Saya kira kan sejak daftar sudah jelas dianggap sah, tidak ada masalah, kenapa muncul? Yang punya hak menentukan syarat dan tidak memenuhi syaratkan KPU," ujar Miftachul di Jakarta, Minggu (23/6).
Dia merasa lucu jika ada yang sekarang beranggapan itu masalah. "Ini lucu juga kan. Sudah jalan sekian lama, sudah kampanye sekian bulan sudah pencoblosan, tiba-tiba dimunculkan," jelasnya.
Karenanya, menurut dia, karena KPU sudah tak mempermasalahkan, bahkan sampai pencoblosan. Itu bukan menjadi bahan yang bisa ditanya lagi.
"Itu, sudah selesai itu. Sebetulnya sudah enggak berlaku. Saya kira di dunia hukum sama saya kira, iya. Jadi itu di KPU-nya sudah enggak ada masalah," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)