Rangkap Jabatan Airlangga Sebagai Ketum Golkar Dinilai akan Picu Sentimen Negatif
Airlangga akan kehilangan independensi sebagai Menko Perekonomian.
Airlangga Hartarto tengah bersiap melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui Munas Desember mendatang. Jika terpilih, Airlangga berstatus rangkap jabatan. Sebab, Presiden Jokowi menunjuknya sebagai Menko Perekonomian.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Palangka Raya Fitria Husnatarina memprediksi rangkap jabatan Airlangga berpotensi memicu sentimen negatif dari masyarakat. Dia menilai Airlangga akan kehilangan independensi sebagai Menko Perekonomian. Padahal, hal tersebut menjadi kebutuhan dasar yang harus dimiliki Menko Perekonomian jika ingin memperbaiki kondisi ekonomi negara.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto mengelola potensi konflik di dalam Partai Golkar? Lanjut Dedi, Airlangga juga mampu merawat infrastruktur partai dengan mengelola potensi konflik yang baik.
-
Apa alasan Nurdin Halid menilai Airlangga Hartarto layak memimpin Golkar? "Sangat layak, Erlangga memimpin Golkar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4). Nurdin mengaku di Pemilu 2024, Golkar perolehan kursi di DPR RI meningkat menjadi 102. Padahal di Pemilu 2019, Golkar hanya meraih 85 kursi. "Dari 85 kursi menjadi 102, itu tidak mudah. Sangat layak (memimpin kembali Golkar)," tuturnnya.
-
Apa yang diklaim Airlangga sebagai pencapaian Partai Golkar? "Dengan demikian Partai Golkar mengalami kenaikan dan dengan Partai Golkar mengalami kenaikan, Partai Golkar juga yang mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran bisa berkontribusi kepada kemenangan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," tutup Airlangga.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
"Idealnya kan laga politik (sebagai ketua umum parpol golkar) harus bisa dihindari ketika menjaga independensi sebagai Menko. Riset hampir selalu bisa membuktikan bahwa akan muncul sentimen negatif masyarakat terhadap dualisme atribut seperti ini," kata Fitria kepada wartawan, Kamis (28/11).
Sebagai catatan, kata Fitria, tugas Airlangga sebagai Menko Perekonomian tidak mudah. Dia harus bisa menjamin keberadaan iklim investasi yang mendukung untuk masuknya calon pemodal ke Indonesia.
Airlangga juga harus mampu mengejawantahkan pesan Presiden Joko Widodo agar Indonesia mampu bertahan menghadapi ancaman resesi global mulai tahun depan.
Untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri dalam negeri, Airlangga harus fokus dan menunjukkan komitmen siap bekerja secara independen sebagai Menko Perekonomian.
"Justru karena itu butuh komitmen. Merangkap jabatan itu kan bukti bahwa tata kelola sebuah lembaga goyah. Kayak enggak ada orang saja yang kompeten. Apalagi ini kan enggak linier demand politik dan strategi kenegaraan kan bisa sangat jauh berbeda dalam kontribusi terhadap kemaslahatan bangsa dan negara," katanya.
Ketum Golkar Jabatan Sosial
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak masalah jika ada menteri yang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik. Sebab, dalam UU tersebut tidak dijelaskan spesifik bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Golkar memiliki dua jabatan menteri di kabinet. Di antaranya Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Dalam UU (Kementerian) negara itu adalah yang enggak boleh rangkap jabatan negara. Misal Gubernur rangkap menteri. Kemudian dua menteri misalnya Gubernur merangkap menteri. Dia sebagai Menteri Agraria merangkap Menteri Dalam Negeri, itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan," kata Doli.
Rangkap Jabatan Tak Ganggu Tugas Menteri
Doli menegaskan, rangkap jabatan antara menteri dan ketua umum partai politik tidak akan mengganggu kinerja sebagai menteri untuk mengabdi pada masyarakat. Terlebih lagi, lanjutnya, Presiden juga tidak masalah dengan rangkap jabatan tersebut.
"Saya kira Pak Presiden kan menteri ini kan pembantu Pak Presiden, presiden sudah menegaskan tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan dan dia punya pengalaman selama ini bahwa ketum parpol di dalam kabinet sebelumnya bisa berjalan dengan baik melaksanakan tugasnya sekalipun dia ketum partai," ucapnya.
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(mdk/ray)