Rapat Bamus Selesai, DPR Bawa Revisi UU KPK untuk Disahkan di Paripurna
Rapat paripurna akan digelar pukul 10.30 WIB.
Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU KPK siang ini, Selasa (17/9).
Rapat Badan Musyawarah telah selesai dilaksanakan pukul 10.20 WIB, selanjutnya rapat paripurna akan digelar pukul 10.30 WIB.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Bamus sudah, dalam agenda rapat paripurna adalah tentang pengambilan keputusan tingkat dua yang berarti menyetujui RUU KPK," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arsul Sani di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019).
Arsul menuturkan, 7 fraksi partai di DPR sudah sepakat dengan revisi UU KPK. Sementara, 2 fraksi yakni Partai Gerindra dan PKS memberikan catatan dan Demokrat belum menentukan sikap.
"Ini memang tadi malam ketika persetujuan tingkat pertama memang sudah disepakati, meski kita sama-sama mengetahui 7 setuju, dua memberi catatan dan satu belum menentukan sikap," ujarnya.
Terkait pendapat yang menyebut DPR terburu-buru merevisi RUU KPK, Arsul kembali menegaskan tidak ada yang terburu-buru.
Selain itu, Sekjen PPP ini membantah DPR tergesa-gesa membahas dan menyetujui revisi UU KPK. Dia menegaskan, rencana mengubah UU tersebut sudah dibicarakan sejak 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pasti ada yang bilang terburu-buru, tidak apa juga ada pendapat seperti itu. Kalau kita lihat secara keseluruhan dimulai 2010 ketika pemerintahan Pak SBY," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM mewakili menyatakan RUU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU. "Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9) malam.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
DPR Persilakan Publik Gugat Revisi UU KPK yang akan Disahkan Hari Ini
Hari Ini, DPR Bahas Revisi UU KPK di Paripurna
Pembahasan Revisi UU KPK: 7 Partai Setuju, 2 Beri Catatan, 1 Belum Bersikap
Besok, Kemungkinan Revisi UU KPK Akan Disahkan DPR
KPK Kirim Surat ke DPR, Fahri Hamzah akan Jelaskan Sejarah Revisi UU KPK