Rapat dengan pemerintah bahas Perppu Ormas, DPR tak tunggu putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan mulai besok jajaran Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM akan membahas kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan mulai besok jajaran Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM akan membahas kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
"Mulai besok kita rapat dengan kemendagri, kumham, dan lain lain, akan kita bahas mulai besok. Dan nanti akan diputuskan di komisi II dan nanti akan dilanjut di paripurna insya Allah 24 oktober udah kita sepakati, dan akan diputuskan di paripurna," ujarnya di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
Riza mengungkapkan, pihaknya tidak menunggu keputusan uji materi Perppu Ormas yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Namun, bila nantinya Perppu Ormas dibatalkan MK, maka Komisi II akan merevisi undang-undang terkait.
"Tidak. Kita tidak menanti putusan MK. Kalau ada putusan MK yang beda dengan hasil paripurna kami akan revisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Salah satu pasal dalam Perppu tersebut adalah memberikan kewenangan kepada Kemenkum HAM dan Kemendagri untuk mencabut izin serta status hukum ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.
Hal tersebut menuai protes sebagian organisasi masyarakat, disebabkan adanya dugaan sikap otoriter pemerintah terhadap ormas. Beberapa pihak juga mengajukan judicial review Perppu tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.