Ratusan KPPS Meninggal, PPP Setuju Revisi UU Pemilu
Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2019. Mayoritas, mereka meninggal karena kelelahan bekerja dua hari menjaga pelaksanaan pemilu berjalan baik.
Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu 2019. Mayoritas, mereka meninggal karena kelelahan bekerja dua hari menjaga pelaksanaan pemilu berjalan baik.
Wasekjen DPP PPP, Achmad Baidowi, mengatakan, pihaknya dari awal sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan asuransi.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Banyaknya korban dari penyelenggara pemilu ad hoc, sejak awal kami sudah meminta KPU menyiapkan asuransi bagi mereka," ucap Baidowi, Kamis (25/4).
Dia menuturkan, ketentuan pembayaran premi diatur bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Karena kami menyadari tugas berat mereka yang harus melaksanakan tugasnya dalam satu hari penuh," jelas Baidowi.
Selain itu, masih kata dia, pihaknya juga melihat adanya usulan pemecahan pelaksanaan pemilu, terkendala aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK.
"Maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," kata Baidowi.
Bukan hanya itu saja, lanjut dia, masih ada juga perdebatan tafsir dengan apa yang dimaksud dengan Pemilu serentak. Walaupun akhirnya disimpulkan dengan makna waktu dan hari yang sama.
"Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu," tukasnya.
Karenanya, masih kata dia, revisi UU Pemilu bisa saja dilakukan. Asal dengan catatan tak menabrak hukum yang lebih tinggi.
"Dari persoalan di atas kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR Setuju Ada Revisi Undang-Undang Pemilu
Evaluasi Pemilu Serentak, PPP Dukung Revisi UU Pemilu
Merasa Dicurangi, Caleg PDIP di Serang Laporkan Temannya Ke Bawaslu
Polisi Periksa Pelapor Istri Andre Taulany Terkait Unggahan Diduga Hina Prabowo
Real Count KPU Jumat Pagi: Hasil Sementara Jokowi dan Prabowo
Data KPU: Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 225 Jiwa