Reaksi keras Ical tanggapi putusan Menkum HAM sahkan kubu Agung
Aburizal menegaskan akan melawan keputusan Menkum HAM dengan melakukan gugatan di PTUN.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) langsung bereaksi setelah Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Ical mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali. Di antaranya, Idrus Marham, Setya Novanto, Titiek Soeharto, Fadel Muhammad, dan Nurdin Halid.
Kubu Ical juga sudah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu Ical dkk juga akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pada Munas Ancol ke Bareskrim Polri,hari ini.
"Kami akan mengambil upaya hukum ke PTUN. Seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Berikut reaksi Ical usai Menkum HAM sahkan kepengurusan kubu Agung:
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Ical sebut keputusan Menkum HAM cederai keadilan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) angkat bicara soal keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Ical akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita mengetahui putusan yang diambil menkum HAM itu tentu mencederai keadilan dan demokrasi," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ical melanjutkan, langkah ini diambil mengingat beberapa waktu lalu PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang disahkan oleh Kemenkum HAM.
"Untuk itu kami akan ajukan gugatan ke PTUN seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya.
Ical minta kubu Agung tak senang dulu
Ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, menyayangkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono. Ical mengatakan, kemenangan tersebut hanya bersifat sementara.
"Untuk sementara kubu Agung Laksono menang, tetapi jangan senang dulu, karena kita masih menunggu keputusan pengadilan, dan gugatan ke PTUN," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ical mengatakan, dengan kemenangan yang didapat kubu Agung Laksono, ia pun langsung mengumpulkan seluruh DPD I dan DPD II untuk melakukan konsolidasi. "Dengan putusan itu, tentu kubu kami akan melakukan suatu pengelolaan di DPP Partai Golkar," ungkapnya.
Terkait adanya perombakan struktur pimpinan DPR yang direncanakan kubu Agung Laksono, Ical berpesan agar pihak Agung tidak mengambil sikap, sebelum ada keputusan dari pengadilan.
"Tentu itu belum waktunya, saya tentunya akan minta kepada kubu Agung bersabar untuk menunggu keputusan pengadilan. Karena yang final adalah keputusan pengadilan dan bukan keputusan dari seorang Menkum HAM," tandasnya.
Ical nilai Menkum HAM tak teliti baca putusan
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah mencederai sistem demokrasi di Indonesia. Menurut Ical Menteri Yasonna Laoly tidak teliti dalam mengambil keputusan tersebut.
"Saya kira rasanya Menkum HAM kurang membaca dengan teliti. Kalau kita lihat dari Dirjennya jelas mengatakan bahwa tidak benar ada kemenangan di kubu Agung," kata Ical di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Ical melanjutkan, keputusan yang diambil oleh Menteri Yasonna adalah kepentingan politik bukan berdasarkan hukum atau undang-undang yang berlaku.
"Seperti yang dikatakan Pak Muladi keputusan ini adalah keputusan politik. Sehingga harus kita langsung kaji dengan keputusan pengadilan," jelasnya.
Ical mengatakan, akan mengambil langkah hukum ke PTUN, seperti yang pernah dilakukan PPP kubu Suryadhama Ali yang berhasil memenangkan gugatannya beberapa waktu lalu.
"Kami akan mengambil upaya hukum ke PTUN. Seperti yang dilakukan oleh PPP kubu SDA. Kita tetap melakukan suatu upaya hukum ke pengadilan," tandasnya.
Ical: Keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu Agung Laksono semakin memperuncing perpecahan di internal partai. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan putusan mahkamah partai.
"Pasti keputusan ini akan peruncing antar dua kubu. Karena berdasarkan keputusan Majelis Partai Golkar, keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen," kata Ical usai menggelar rapat di hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, akibat keputusan Kemenkum HAM itu kader-kader Golkar di daerah protes keras. Munas Ancol dinilainya ilegal karena telah memalsukan tanda tangan kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar.
"Munas Ancol tidak sah, kader di daerah bilang mereka tidak hadir. Karena pimpinan DPD yang bersangkutan mengaku tidak berikan surat yang ada tanda tangan mereka itu dipalsukan," terang dia.
Lebih jauh, Ical mengungkapkan seharusnya pemerintah menunggu hasil upaya hukum pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Menkum HAM dalam persoalan dualisme kepengurusan Golkar pun dinilai tergesa-gesa.
"Kami harapkan presiden untuk bersikap arif menindaklanjuti keputusan Menkum HAM dengan menunggu langkah-langkah yang akan kami ambil ke pengadilan," tandasnya.