Refly Harun Harap Jokowi Bentuk Tim Pakar Rumuskan UU Pemilu
Dalam pandangannya, langkah menyusun RUU Pemilu tidak perlu lagi dilakukan dari awal. Mengingat sudah ada sejumlah kajian yang berasal dari organisasi masyarakat. Sayangnya RUU Pemilu kembali disusun oleh DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dirinya sempat berharap saat Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih menjadi presiden, bakal menyelesaikan sejumlah persoalan fundamental di Indonesia. Termasuk soal Undang-Undang Pemilu.
"Ketika Presiden Jokowi terpilih, saya berharap dia menjadi presiden yang tercerahkan untuk membereskan persoalan fundamental bangsa ini karena tidak ada lagi beban untuk periode ketiga. Salah satunya bagaimana dia buat tim pakar untuk merumuskan UU Pemilu yang ideal," katanya dalam diskusi daring, Selasa (19/5).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Dalam pandangannya, langkah menyusun RUU Pemilu tidak perlu lagi dilakukan dari awal. Mengingat sudah ada sejumlah kajian yang berasal dari organisasi masyarakat. Sayangnya RUU Pemilu kembali disusun oleh DPR.
"Tidak perlu start dari nol. Kajian-kajian dari organisasi masyarakat sipil kan sudah ada. Tinggal diadu konsepnya, diperbaiki. Rupanya RUU-nya masih dibuat DPR juga," ujarnya.
Karena itu, Refly mengungkapkan, persoalan yang kerap menjadi polemik, seperti parliamentary dan presidential threshold masih akan dipertahankan dalam RUU Pemilu. "Kalau dibuat DPR sudah pasti parliamentary threshold, presidential threshold tetap akan dipertahankan. Termasuk threshold di Pilkada," ungkapnya.
Sebab ambang batas atau threshold tersebut merupakan alat bagi partai untuk 'meraup' keuntungan dari calon-calon yang akan bertarung dalam pemilu.
"Kalau dari situ sudah kacau saya kira memang pemimpin-pemimpin yang dihasilkan akan berat bagi kita untuk amanah terutama di level daerah," tandasnya.
Baca juga:
PAN Kritik Sistem Proporsional Tertutup dalam RUU Pemilu
DPR: Kasus Pemberhentian Komisioner Evi Ginting Jadi Masukan dalam Revisi UU Pemilu
Jika Pilkada Serentak Ditunda Karena Corona Harus Terbitkan Perppu atau Revisi UU
NasDem-Golkar Usul PT 7 Persen, PAN dan Demokrat Teriak
Golkar dan NasDem Sepakat Ambang Batas Parlemen 7 Persen