Respon temuan Pansus, PDIP usul KPK dipantau dewan pengawas
Kesimpulan sementara PDIP atas temuan Pansus adalah tidak ada satu lembaga negara di Indonesia yang berjalan dengan baik tanpa pengawasan. Oleh karena itu, Alex mendorong agar dibentuk badan pengawas KPK.
Fraksi PDIP sudah mempelajari 4 temuan Pansus angket terkait indikasi penyimpangan kinerja KPK. Sekretaris Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan sementara atas temuan Pansus.
Kesimpulan sementara PDIP atas temuan Pansus adalah tidak ada satu lembaga negara di Indonesia yang berjalan dengan baik tanpa pengawasan. Oleh karena itu, Alex mendorong agar dibentuk badan pengawas KPK.
"Kita mendorong dibentuknya badan pengawas, gitu loh," kata Alex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Namun, kata Alex, Fraksi PDIP masih mengkaji pembentukan dewan pengawas KPK itu apakah melalui revisi UU KPK atau dengan mekanisme lain. Masalah teknis pembentukan dan kerja dewan pengawas itu perlu dikaji lebih dalam.
"Itu yang akan kita rumuskan nanti. Intinya itu kita sebagai fraksi mendapat laporan ini loh, solusinya apa bentuk badan pengawas. Apakah nanti badan pengawas segala macem, nanti kita kaji lagi. Intinya harus ada pengawasan," tegasnya.
Soal usulan Wakil Ketua DPR Fahri agar pemerintah menerbitkan Perppu UU KPK, Alex menilai hal tersebut merupakan wacana yang wajar dan sah-sah saja. Akan tetapi, dia menyarankan semua pihak untuk lebih baik mendorong temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK segera ditindaklanjuti.
"Kalau soal Perppu itu soal wacana wajar saja, sah-sah saja. Tapi sekarang kan pansus masih berlangsung, jadi kita harusnya kemudian mendorong, konsentrasi terhadap temuan pansus. Pansus berakhir setau saya di akhir September," imbuhnya.
"Tentu kita harapkan agar tentu saja Pansus itu tidak perlu diperpanjang,pada saat nanti tugasnya berakhir sudah bisa mengambil sebuah rekomendasi yang akan kita ambil keputusan dan akan kita sahkan dalam paripurna," sambung Alex.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri.
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.
Baca juga:
Gerindra pastikan bakal lawan usulan revisi UU KPK
Demokrat minta pansus jelaskan revisi UU KPK, bikin kuat atau lemah
KPK diminta jeli usut perkara korupsi korporasi
PAN setuju Jokowi terbitkan Perppu UU KPK jika untuk menguatkan
Fahri Hamzah usul Pansus panggil Jokowi, ini reaksi Istana
Jokowi tunggu rekomendasi pansus terkait usul Perppu KPK
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.