Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024
Kaesang tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dia tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Respons Kaesang Terkait Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju di Pilpres 2024
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
- Kaesang Respons Wacana Gibran Gabung Golkar: Kecewa, Kenapa Enggak Masuk PSI
- Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres
- Respons KPK Soal Sikap Lukas Enembe Emosi di Persidangan
- Respons Luhut Soal Bahlil Ingin Maju Jadi Ketum Golkar: Silakan Saja
Kaesang menilai, keputusan tersebut merupakan hal yang bagus karena dapat memberi kesempatan kepala daerah muda maju dalam kontestasi politik.
Meski demikian, ia tak ingin berkomentar apakah keputusan tersebut berkaitan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dikabarkan bakal maju menjadi cawapres.
"Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo mungkin buat nyawapres? Saya enggak tahu," tambah Kaesang.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.
MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.
MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.