Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) bisa diterbitkan. Namun, hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
"Gini, kalau Perppu memang ada keadaan kegentingan, yang memaksa kan. Mungkin ada yang genting di DPR, di UU MD3. Kalau itu dianggap penting ya bisa Perppu," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
Meski begitu, Jazilul mengaku belum mengetahui lebih jauh soal perkembangan Perppu MD3 tersebut. Termasuk soal isu penerbitan Perppu MD3 untuk merebut posisi atau kursi Ketua DPR RI.
"Saya belum dengar ya (merebut kursi DPR)," ujar Jazilul.
Selain itu, Wakil Ketua MPR RI ini mengaku hanya mengetahui bahwa revisi UU MD3 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
"Yang jelas MD3 memang masuk di Prolegnas. Kapan dibahas, draf usulan yang mau diubah dimana, saya belum tahu itu, yang jelas ingin untuk perbaikan lah," pungkasnya.
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengaku belum
mengetahui apakah revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan
DPRD (MD3) terus bergulir atau tidak.
Namun, dia menyebut, bahwa revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024."Saya
belum tahu soal itu, bahwa UU MD3 itu ada di prolegnas, iya. Tapi
apakah nanti apa, saya belum tahu nih bahwa kita memang menyiapkan draf
menyangkut soal perubahan tentang pembahasan anggaran APBN itu," kata
Supratman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8).
Saat ditanya apakah pembahasan anggaran APBN akan membuka peluang dibahas UU MD3, Supratman pun tak bisa memastikan hal itu. Terlebih belum ada kepastian untuk membahas perubahan beleid tersebut.
"Waduh itu saya enggak bisa, nanti kita lihat pada saat dinamika nanti. Apakah jadi atau tidak dibahas kan, saya belum tahu," ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan draf menyangkut mekanisme pembahasan terkait keuangan dalam revisi UU MD3. Usulan perubahan terkait keuangan di revisi UU MD3 berdasarkan permintaan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
"(Menyiapkan draf menyangkut) keuangan. Jadi itu kita siapkan itu, dulu atas permintaan, iya, Ketua Banggar. Tapi sampai hari ini kita belum agendakan (pembahasannya)," ujar Supratman.
Meskipun, revisi beleid tersebut sudah masuk dalam prolegnas, Supratman juga belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi tersebut.
"Itu tergantung penugasannya ke mana. Jadi siapapun, yang penting kan itu usul inisiatif DPR," ucap Supratman.