Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Agung Diangkat dan Dicopot dengan Pertimbangan DPR
Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Salah satu yang diubah adalah mekanisme pengangkatan Jaksa Agung.
Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Salah satu yang diubah adalah mekanisme pengangkatan Jaksa Agung.
Dikutip dalam draf yang diunggah pada laman dpr.go.id, pada pasal 19 UU Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu direvisi dari undang-undang sebelumnya yang menyebutkan, Presiden dapat langsung mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut bunyi lengkap Pasal 19 revisi UU Kejaksaan:
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR.
Perbandingan dengan Pasal 19 sebelum revisi:
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Syarat Jadi Jaksa Agung
Selain itu, persyaratan Jaksa Agung juga diubah. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 20. Ada batas usia paling rendah dan paling tinggi.
Berikut bunyi Pasal 20 revisi UU Kejaksaan:
Untuk diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
h. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa;
j. harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Pemberhentian Jaksa Agung
Mengenai pemberhentian Jaksa Agung juga diatur lebih rinci dalam Pasal 22 revisi UU Kejaksaan dengan bunyi sebagai berikut;
Pasal 22
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.