Revisi UU KPK ditunda, DPR sebut tak sandera pembahasan Tax Amnesty
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan menilai jika RUU Tax Amnesty disandera DPR.
Setelah keputusan dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) diputuskan ditunda tanpa batas. Namun hal ini berimbas pada proses RUU Tax Amnesty yang merupakan usulan dari pemerintah.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto enggan menilai jika RUU Tax Amnesty disandera DPR. Agus menjelaskan bahwa melalui Kesekjenan, DPR baru menerima surat presiden terkait RUU pengampunan pajak tersebut. Kemudian dalam rapat paripurna kemarin, Agus sebagai ketua rapat membacakannya.
"Siapa bilang dia disandera, Tax Amnesty itu baru kemarin saya bacakan di dalam sidang paripurna, kebetulan yang memimpin sidang kemarin saya. Sehingga surat dari presiden itu baru saya bacakan kemarin," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).
Sedangkan hari ini, menurut politisi Demokrat tersebut, surat presiden diperbanyak untuk dibagikan ke 10 fraksi di DPR. Maka dari itu, masih ada tenggang waktu panjang untuk mendalami sebelum berujung penolakan.
"Bagaimana mau menolak kalau itu belum terlihat seperti apa yang diinginkan," tuturnya.
Agus berharap agar seluruh fraksi mengikuti mekanisme yang ada untuk melanjutkan RUU Tax Amnesty. Pilihan selanjutnya ialah bisa diteruskan pembahasan di Pansus, Panja, komisi terkait, atau alat kelengkapan dewan yang lainnya. Hal tersebut akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara seluruh perwakilan fraksi dengan pimpinan DPR
"Kita harus menghormati seluruh proses-proses hukum, yang jelas proses hukumnya kita jalankan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui beberapa pihak mencurigai adanya barter antara revisi UU KPK dengan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.